Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
TERBETIK wacana bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang potongan harga (diskon) tarif transportasi daring. Larangan itu bertujuan menciptakan persaingan yang sehat. Mendengar wacana tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan pandanganya.
Tulus mengatakan diskon tarif transportasi daring bukan merupakan sebuah masalah. Asalkan tarif yang dipotong operator masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).
"Diskon pada tarif transportasi daring seharusnya tidak menjadi masalah. Selama tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang TBB sampai dengan TBA, " kata Tulus dalam keterangan resmi, Kamis (13/6).
Dikatakanya, terkait hal tersebut sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Baca juga: Rencana Pemerintah Atur Promo Transportasi Daring Dinilai Tepat
"Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi daring berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi," jelasnya.
Menurutnya, diskon tarif transportasi daring akan menjadi masalah bila operator memberikan diskon melewati batas yang telah diatur.
"Yang menjadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dengan mematok di bawah TBB. Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tidak sehat. Bahkan menjurus pada predatory pricing, " ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, saat ini, Kemenhub hanya perlu mengawasi para operator agar tidak memberlakukan potongan harga melewati batas yang diatur.
"Di sini tugas Kemenhub melakukan pengawasan. Jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut, " jelasnya.
Tulus juga meminta agar operator penyedia layanan ojek daring dapat konsisten mematuhi peraturan tersebut.
"Oleh karena itu, YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved