Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini berharap pemerintah selalu mengambil posisi netral dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut ojek daring.
Pemerintah harus berada di antara dua pihak, konsumen dan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak.
"Apa poin pemerintah untuk membatasi diskon tarif ojol (ojek online)? Kan pemerintah harus ada di tengah, prokonsumen, dan juga proprodusen. Tidak boleh ada di salah satunya. Apa fungsi kita untuk menetapkan harga? Untuk kepentingan apa? Jadi argumen itu yang harus dibangun," kata Hendri saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hendak merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang baru saja berlaku mulai 1 Mei lalu.
Salah satu poin dari revisi itu ialah larangan pemberian diskon kepada konsumen oleh operator ojek daring.
Menurut pemerintah, revisi perlu dilakukan untuk merespons keluh-an pengemudi ojek daring akibat menurunnya jumlah penumpang setelah aturan itu diberlakukan. Jumlah penumpang menurun karena tarif ojek daring naik seiring pemberlakuan aturan itu.
Karena itu, kata Hendri, ke depannya pemerintah harus melihat secara menyeluruh jika akan membuat suatu keputusan, termasuk mengenai tarif ojek daring.
"Jadi yang dilihat harus dua-duanya, tidak hanya pro terhadap konsumen, tapi juga pro terhadap pelaku usahanya. Pemerintah harus ada di tengah-tengah itu," ujarnya mengingatkan.
Pendapat senada juga disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.
Kepada Medcom.id, Djoko berharap Kementerian Perhubungan tak terlalu mencampuri urusan tarif ojek daring. Pemerintah cukup berhenti pada regulasi yang menyangkut keselamatan ber-kendara memakai sepeda motor.
"Kemenhub jangan berlebihan dalam memikirkan kesejahteraan pengemudi," ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan tugas pokok dan fungsi Kemenhub ialah soal keselamatan.
Dalam hal itu, Kemenhub telah menjalankan tugasnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aspirasi semua pihak
Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak pernah memutuskan suatu aturan secara sepihak, termasuk mengenai rencana penyesuaian tarif ojek daring yang kini diprotes pengemudi ojek daring.
"Ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan ini usulan dari pengemudi. Kita lakukan riset, kita melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata Budi.
Pihaknya, sambung dia, pasti mendengarkan aspirasi dari semua pihak baik pengemudi, pengguna, maupun aplikator. "Setelah itu kita sosialisasikan," katanya. (Ata/E-2)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved