Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini berharap pemerintah selalu mengambil posisi netral dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut ojek daring.
Pemerintah harus berada di antara dua pihak, konsumen dan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak.
"Apa poin pemerintah untuk membatasi diskon tarif ojol (ojek online)? Kan pemerintah harus ada di tengah, prokonsumen, dan juga proprodusen. Tidak boleh ada di salah satunya. Apa fungsi kita untuk menetapkan harga? Untuk kepentingan apa? Jadi argumen itu yang harus dibangun," kata Hendri saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hendak merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang baru saja berlaku mulai 1 Mei lalu.
Salah satu poin dari revisi itu ialah larangan pemberian diskon kepada konsumen oleh operator ojek daring.
Menurut pemerintah, revisi perlu dilakukan untuk merespons keluh-an pengemudi ojek daring akibat menurunnya jumlah penumpang setelah aturan itu diberlakukan. Jumlah penumpang menurun karena tarif ojek daring naik seiring pemberlakuan aturan itu.
Karena itu, kata Hendri, ke depannya pemerintah harus melihat secara menyeluruh jika akan membuat suatu keputusan, termasuk mengenai tarif ojek daring.
"Jadi yang dilihat harus dua-duanya, tidak hanya pro terhadap konsumen, tapi juga pro terhadap pelaku usahanya. Pemerintah harus ada di tengah-tengah itu," ujarnya mengingatkan.
Pendapat senada juga disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.
Kepada Medcom.id, Djoko berharap Kementerian Perhubungan tak terlalu mencampuri urusan tarif ojek daring. Pemerintah cukup berhenti pada regulasi yang menyangkut keselamatan ber-kendara memakai sepeda motor.
"Kemenhub jangan berlebihan dalam memikirkan kesejahteraan pengemudi," ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan tugas pokok dan fungsi Kemenhub ialah soal keselamatan.
Dalam hal itu, Kemenhub telah menjalankan tugasnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aspirasi semua pihak
Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak pernah memutuskan suatu aturan secara sepihak, termasuk mengenai rencana penyesuaian tarif ojek daring yang kini diprotes pengemudi ojek daring.
"Ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan ini usulan dari pengemudi. Kita lakukan riset, kita melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata Budi.
Pihaknya, sambung dia, pasti mendengarkan aspirasi dari semua pihak baik pengemudi, pengguna, maupun aplikator. "Setelah itu kita sosialisasikan," katanya. (Ata/E-2)
Pelajari cara hitung mandiri BHR Ojol 2026 sesuai aturan Menaker. Benarkah pengemudi ojol dapat 25% dari pendapatan? Cek simulasi dan syarat pendapatan bersih di sini.
Jangan sampai terlewat, inilah langkah teknis dan syarat performa agar dana BHR Ojol 2026 masuk ke dompet digital Anda tepat waktu.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved