Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DIREKTUR Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini berharap pemerintah selalu mengambil posisi netral dalam pembuatan kebijakan yang menyangkut ojek daring.
Pemerintah harus berada di antara dua pihak, konsumen dan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak.
"Apa poin pemerintah untuk membatasi diskon tarif ojol (ojek online)? Kan pemerintah harus ada di tengah, prokonsumen, dan juga proprodusen. Tidak boleh ada di salah satunya. Apa fungsi kita untuk menetapkan harga? Untuk kepentingan apa? Jadi argumen itu yang harus dibangun," kata Hendri saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hendak merevisi Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang baru saja berlaku mulai 1 Mei lalu.
Salah satu poin dari revisi itu ialah larangan pemberian diskon kepada konsumen oleh operator ojek daring.
Menurut pemerintah, revisi perlu dilakukan untuk merespons keluh-an pengemudi ojek daring akibat menurunnya jumlah penumpang setelah aturan itu diberlakukan. Jumlah penumpang menurun karena tarif ojek daring naik seiring pemberlakuan aturan itu.
Karena itu, kata Hendri, ke depannya pemerintah harus melihat secara menyeluruh jika akan membuat suatu keputusan, termasuk mengenai tarif ojek daring.
"Jadi yang dilihat harus dua-duanya, tidak hanya pro terhadap konsumen, tapi juga pro terhadap pelaku usahanya. Pemerintah harus ada di tengah-tengah itu," ujarnya mengingatkan.
Pendapat senada juga disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.
Kepada Medcom.id, Djoko berharap Kementerian Perhubungan tak terlalu mencampuri urusan tarif ojek daring. Pemerintah cukup berhenti pada regulasi yang menyangkut keselamatan ber-kendara memakai sepeda motor.
"Kemenhub jangan berlebihan dalam memikirkan kesejahteraan pengemudi," ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan tugas pokok dan fungsi Kemenhub ialah soal keselamatan.
Dalam hal itu, Kemenhub telah menjalankan tugasnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Aspirasi semua pihak
Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak pernah memutuskan suatu aturan secara sepihak, termasuk mengenai rencana penyesuaian tarif ojek daring yang kini diprotes pengemudi ojek daring.
"Ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan ini usulan dari pengemudi. Kita lakukan riset, kita melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri," kata Budi.
Pihaknya, sambung dia, pasti mendengarkan aspirasi dari semua pihak baik pengemudi, pengguna, maupun aplikator. "Setelah itu kita sosialisasikan," katanya. (Ata/E-2)
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Ilham Syafruddin Akbar, seorang pengemudi ShopeeFood asal Surabaya, telah menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah halangan untuk meraih impian.
SEBANYAK 1.437 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7).
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
KOMUNITAS pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam, Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak, akan menggelar unjuk rasa besok, Kamis, (17/7) di Patung Kuda, Monas.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved