Proses Penyelidikan Dugaan Kartel Pesawat Terhambat Kewenangan

Atalya Puspa
11/6/2019 17:10
Proses Penyelidikan Dugaan Kartel Pesawat Terhambat Kewenangan
Anggota komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah(Dok. KPPU)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan lambatnya proses penyelidikan dalam kasus dugaan kartel tiket pesawat dipengaruhi terbatasnya kewenangan KPPU dalam mendapatkan alat bukti.

"KPPU tidak diberi kewenangan seperti KPK maupun kepolisian yang punya sarana pemaksa untuk memanggil dan melakukan penggeledahan," kata Komisoner KPPU Muhammad Afif kepada Media Indonesia, Selasa (11/6).

Untuk itu, Afif mengatakan pihaknya banyak tergantung pada komitmen dari berbagai pihak untuk menuntaskan perkara, mulai dari kelengkapan data pelapor hingga sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil.

"Dalam konteks hambatan kewenangan itu, kami masih menunggu revisi atau amandemen UU persaingan usaha yang saat ini masih pembahasan akhir di DPR," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Kartel Tarif Maskapai tidak Kunjung Terungkap

Hingga saat ini, pihaknya masih fokus memastikan dua alat bukti pada dugaan kartel tiket pesawat sebelum menaikkan ke tahap pemberkasan.

Selain itu, dalam masa penyelidikan saat ini, pihaknya masih intens untuk memanggil sekaligus memeriksa pihak-pihak terkait, maskapai maupun travel agent.

"Secepatnya akan ada rilis terkait perkembangan dugaan kartel di maskapai ini," tukasnya.

Di samping itu, selain harga tiket, KPPU juga tengah melakukan penyelidikan mengenai kerja sama operasional (KSO) Garuda-Sriwijaya terkait rangkap jabatan direksi.

"Selain itu juga kami masih lidik terkait penjualan tiket umroh Garuda yang hanya dijual melalui travel agent tertentu," tutupnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya