Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pesanan 2 Kapal Tanker Pertamina dari PT MOS belum Diserahkan

mediaindonesia.com
08/6/2019 09:35
Pesanan 2 Kapal Tanker Pertamina dari PT MOS belum Diserahkan
Ketua Koordinator Nasional BPAN-LAI, Syahrizal, dalam keterangan pers, Jumat (7/6).(Ist)

PT Pertamina (Persero) memesan dua kapal tanker berbobot 17.500 DWT kepada PT Multi Ocean Shipyard (MOS), anak usaha PT Sochie Lines Tbk (Soci), sejak 2014 dengan nilai kontrak Rp750 miliar.

Namun, hingga saat ini, kedua kapal itu belum rampung dan diserahterimakan ke Pertamina. Padahal, pemesanan sudah dilakukan sejak 7 Mei 2014 dan harus diserahkan 24 bulan sejak perjanjian.

Karena keterlambatan teresebut, kontrak kemudian diperpanjang hingga Semester I-2019. Namun, hingga jangka waktu perpanjangan sampai Semester I-2019 habis, PT MOS belum juga menyelesaikan pekerjaannya.

Berdasarkan laporan keuangan SOCI Kuartal I-2019 yang diumumkan pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan pesanan satu kapal dengan tonase 17.500 DWT hingga laporan keuangan tersebut disusun baru mencapai 92,929%.

Sedangkan nasib kapal pesanan Pertamina yang kedua juga mengalami hal yang sama. Meski proses pengerjaannnya juga diperpanjang hingga Semester I-2019, hingga 31 Maret 2019 pembangunannya baru mencapai 93,7%.

Padahal, sesuai kesepakatan, PT MOS harus melakukan serah terima kedua kapal tanker tersebut pada 31 Mei 2019 lalu. Namun, sampai batas waktu yang telah tentukan, kedua kapal tanker itu belum juga diserahkan ke Pertamina.


Baca juga: Lagi, Garuda Indonesia Raih Tingkat Ketepatan Waktu Terbaik Dunia


Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) sangat menyayangkan kejadian ini. BPAN-LAI meminta Pertamina untuk memberi sanksi yang tegas kepada PT MOS sesuai dengan isi kontrak kerja dan peraturan lelang yang disepakati.

"Pertamina harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan lelang yang berlaku kepada perusahaan galangan kapal tersebut. Apalagi mereka telah diberi perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya. Tapi sampai batas waktu perpanjangan yang diberikan pekerjaan itu belum juga diselesaikan dan kapal belum diserahterimakan," kata Ketua Koordinator Nasional BPAN-LAI, Syahrizal, dalam keterangannya, Jumat (7/6).

Jika Pertamina diam saja, lanjut dia, patut dicurigai ada oknum BUMN bidang perminyakan tersebut yang bermain di balik tender pembangunan kapal itu.

"Menurut saya, tidak wajar jika Pertamina diam saja bahkan memberi toleransi yang berlebihan terhadap PT MOS. Harus ada sanksi sesuai kontrak kerja yang telah disepakati," katanya.

Jika Pertamina diam saja, BPAN-LAI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak boleh diam.

"KPK dan DPR dapat meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit khusus. Ada apa di balik keterlambatan ini?" tandasnya. (RO/OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya