Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Menhub: Contraflow dan One Way untuk Antisipasi Arus Balik

Atikah Ishmah Winahyu
06/6/2019 22:41
Menhub: Contraflow dan One Way untuk Antisipasi Arus Balik
Menhub Budi Karya Sumadi(Antara)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya bersama Korlantas Polri telah memiliki strategi untuk mengantisipasi kemacetan pada masa arus balik. Skema contraflow dan one way dinilai masih menjadi cara terbaik untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ruas tol.

Rencananya, skema ini akan dilakukan selama tiga hari yakni pada Jumat (7/6) sampai Minggu (9/6). Diperkirakan one way akan diberlakukan dari Brebes KM 263 hingga Tol Cikampek KM 70. Sedangkan dari KM 70 hingga KM 29 akan dilakukan satu sampai dua contraflow sehingga kendaraan dari Jakarta ke Bandung masih tetap bisa lewat.

"One way dari Brebes KM 263, KM 263 sampai KM 70, KM 70 sampai KM 29 contraflow, rencana dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Ini masih bisa berubah itu nanti tanyakan ke Korlantas," jelasnya.

Baca juga: Korlantas Polri Tambah Waktu Pembelakuan One Way Arus Balik

Budi Karya juga mengimbau agar pemudik tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti kecuali dalam kondisi darurat. Dia mengimbau pemudik yang ingin beristirahat agar dapat memilih alternatif tempat istirahat yang lain, ke luar dari tol dan singgah beristirahat di kota-kota yang dilalui.

Hal ini disampaikan untuk menghindari kemacetan lalu lintas di dalam ruas tol akibat penumpukan kendaraan di dalam rest area.

Selain itu, dia juga kembali mengimbau masyarakat yang akan menggunakan angkutan bus agar memilih bus yang telah lulus uji kelaikan. Terkait hal tersebut Menhub tegas meminta kepada Kepolisian untuk menindak langsung bus yang tidak laik jalan namun tetap beroperasi.

"Penumpang kalau lihat bus mesti ada sticker (lulus) ramp checknya kalau tidak ada saya minta tolong kepada Polisi ditilang saja jangan boleh jalan,” tegasnya.

Selain itu dia juga mengimbau kepada Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian di daerah untuk mengawasi jalur-jalur perlintasan yang bisa dilalui bus. Menhub mengingatkan jangan sampai jalur yang bukan diperuntukkan bus dipaksakan dilewati bus karena bisa mengakibatkan kecelakaan. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya