Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH masih merampungkan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan kepala BP Batam secara ex officio oleh Wali Kota Batam.
Saat ini pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Tunggu sebentar. Kita menunggu amendemen PP 46-nya selesai dulu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi membahas Batam, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/5)
Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. Seusai rakor, Sofyan pun mengatakan pemerintah masih membahas penunjukan Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam. “(Rakor bahas) follow up tentang penunjukan wali kota ex officio,” kata Sofyan. Terkait penunjukan itu, kata Sofyan, pemerintah masih merampungkan revisi PP 46/2007.
Pemerintah menargetkan revisi PP No 46 Tahun 2007 segera rampung. “Lebih cepat lebih baik. Ini kan proses aja, kok. Surat-suratnya sudah rapi, udah jadi,” katanya.
Sofyan pun memperkirakan PP itu bisa rampung pada semester pertama tahun ini. “Drafnya udah jadi,” ucapnya.
Selain membahas penunjukan rangkap jabatan BP Batam, terang Sofyan, juga dibahas mengenai kampung tua yang ada di wilayah otorita Batam. “Tanah-tanah kampung tua itu akan dilepas, kampung tua diserahkan menjadi milik masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, awal tahun ini Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik staf khususnya, Edy Putra Irawady, sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo.
Edy dilantik bersama dua deputi lainnya, Purwiyanto dan Dwianto Eko Winaryo. Jabatan Edy itu bersifat sementara selama pemerintah menyusun dan mengharmonisasikan perubahan kedua PP No 46 Tahun 2007 tentang ketentuan rangkap jabatan oleh Wali Kota Batam. (Nur/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved