Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pelaku Usaha Diharap Semakin Taat Bayar THR

Andhika Prasetyo
20/5/2019 16:00
Pelaku Usaha Diharap Semakin Taat Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah) membuka posko pengaduan THR lebaran 2018 di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH berharap seluruh perusahaan di Indonesia dapat semakin meningkatkan ketaatan dalam proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, data terkait konsultasi dan pengaduan memang mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2018, tercatat terdapat 606 konsultasi dan 318 pengaduan. Angka itu lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Kala itu angka konsultasi mencapai 2.390 dan aduan sebanyak 412 kasus.

"Semakin tahun pelaku usaha sepertinya semakin memahami akan kewajiban membayar THR. Kami harap tahun ini angka konsultasi dan pengaduan semakin sedikit," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di kantornya, Jakarta, Senin (20/5).

Seluruh kasus pengaduan yang dilayangkan tahun lalu, ucap Hanif, sudah diselesaikan sehingga tidak ada lagi yang tersisa.

"Kasus-kasus tahun lalu itu ya soal THR yang telat dibayarkan, THR yang tidak sesuai, tapi semua sudah diselesaikan. Perusahaan sudah penuhi kewajiban dan pekerja dapat hak mereka," jelasnya.

Baca juga: Posko Pengaduan THR Dibuka 24 Jam

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan regulasi, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Terkait jumlah besaran, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan gaji.

Jika masih ada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut, para pekerja bisa melayangkan aduan ke posko THR yang terdapat di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mendirikan posko untuk memfasilitasi pengaduan. Posko ini akan dibuka sampai H+10 Lebaran. Pekerja yang tidak dapat THR, atau THR-nya kurang bisa langsunf datang. Tidak perlu bawa apa-apa, datang saja dulu setelah itu baru kita tindak lanjut administrasi," ucap Hanif.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya