Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitung-an Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, dinilai dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat di bisnis ojek online atau ojek daring.
Oleh karena itu, regulator persaingan usaha diminta untuk mewaspadai hal tersebut. “Walau tarif sudah ada aturannya, ada gejala di lapangan aplikator perang diskon, perang harga, dan promosi dengan menggunakan segala dalih. Nah di sini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus berperan,” jelas pengamat dari Masyarakat Transporasi Indonesia Djoko Setijowarno di Jakarta, Rabu (8/5).
Menurutnya, KPPU bisa mencegah agar aplikator tidak perang harga atau melakukan kongkalikong harga. “Sekali lagi yang harus berperan ialah KPPU. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kalau soal tarif ini nggak bisa berperan banyak. Perhubung-an cuma bisa menentukan. Kalau soal pengawasan atau ada masalah di implementasi tarif yang menjurus ke persaingan usaha tak sehat, ada di KPPU,” katanya.
Secara terpisah, pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengungkapkan saat ini di lapangan masih belum terjadi prinsip yang sustainable, tarif yang diterima driver sama dengan tarif yang dibayarkan penumpang. “Aturan saat ini hanya akan memindahkan masalah perang tarif menjadi perang diskon yang tidak sehat,” kata Heru.
Dia memprediksi keberlangsungan industri ride-hailing roda dua terancam karena pemain terjebak dalam bakar-bakar uang (subsidi). “Akhirnya yang uangnya sedikit kalah, dan pemenang akan menjadi monopoli lalu merugikan ekosistem di dalamnya,” tegas dia.
Biasanya, kata Heru, jika terjadi monopoli, satu pemain akan menguasai pasar dan harga sehingga konsumen tak lagi punya pilihan. (*/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved