Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Operator Patuhi Aturan Baru Ojek Daring

(*/E-2)
02/5/2019 01:15
Operator Patuhi Aturan Baru Ojek Daring
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor,(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

DUA operator transportasi berbasis online, Gojek dan Grab, bersedia mematuhi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta PM Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mulai berlaku Rabu (1/5).

Chief Public Policy and Goverment Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho mengungkapkan pihaknya menyambut baik ditetapkannya regulasi baru tersebut. Dia menilai aturan ini diberlakukan demi mengutamakan keselamatan pengemudi dan penumpang ojek daring.

“Sebagaimana teman-teman tahu, kami dari Gojek menempatkan kese-lamatan baik dari pengemudi dan penumpang sebagai top prioritas kami,” kata Shinto Nugroho saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4).

Terkait tarif batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Shinto, perusahaan akan berusaha mematuhi aturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. Dia pun berterima kasih karena pemerintah telah mendengarkan beberapa masukan dari Grab, seperti reflektor keamanan untuk jaket, serta fitur keamanan emergency button. Pihak Grab pun menyambut baik penetapan tarif batas bawah dan batas atas oleh Kemenhub.

Sebagai informasi, Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan tiga zonasi. Pada zonasi I yakni Sumatra, Bali, dan Jawa di luar Jabodetabek diberlakukan tarif batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/km. Tarif batas bawah zonasi II yang meliputi Jabodetabek yakni Rp2.000/km, batas atas Rp2.500/km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000/km.

Pada zonasi III yang meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan NTT diberlakukan tarif batas bawah Rp2.100/km, tarif batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000/km. (*/E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya