Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

OJK Awasi Iklan Penyedia Jasa Keuangan

(*/E-3)
17/4/2019 02:45
OJK Awasi Iklan Penyedia Jasa Keuangan
Suasana aktivitas di kantor OJK(Ist)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya tidak hanya mengawasi kesehatan sektor jasa keuangan, tapi juga mengawasi perilaku penyediaan jasa keuangan dalam membuat produk dan memasarkan produk mereka.

“Pedoman itu sudah diluncurkan pada Maret 2019. Tujuannya ialah melindungi konsumen dari iklan-iklan menyesatkan. Kami mau melindungi masyarakat dengan iklan yang sesuai kriteria,” ungkap Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito dalam sosialisasi pedoman iklan produk dan layanan jasa keuangan, di Jakarta, Selasa (16/4).

Ia menerangkan kriteria iklan yang dimaksud ialah iklan langsung dan iklan tidak langsung yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sardjito mengatakan lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK wajib menjelaskan secara detail tentang perusahaan serta produknya kepada konsumen. “Perusahaannya sehat atau enggak, produknya dan risikonya seperti apa. Makanya peng­aduan ke OJK cukup banyak.”

Konsumen seperti pemegang polis asuransi, nasabah perbankan, investor di pasar modal, dan masyarakat berhak melaporkan iklan penyedia jasa keuangan yang tidak sesuai.

OJK selanjutnya bakal mengkaji laporan yang masuk dari masyarakat dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) jika memang ditemukan iklan yang tidak sesuai. “Sanksinya sedang dirumuskan. Yang pertama sudah kami keluarkan yakni agar PUJK menghentikan iklan itu,” katanya.

Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja mengatakan, ­selain memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan yang tidak sesuai, OJK sedang mempertimbangkan sanksi lebih lanjut jika iklan itu menimbulkan banyak kerugian. OJK juga tengah membangun sarana agar dapat memantau iklan digital.

“Kami sedang membangun sarana prasarana untuk bisa memantau iklan digital. Mudah-mudahan (selesai) tahun depan,” kata dia. (*/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya