Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemegang Saham Setujui Merger BNP Ke Bank DanamonĀ 

(E-1)
27/3/2019 23:00
Pemegang Saham Setujui Merger BNP Ke Bank DanamonĀ 
Petugas melayani nasabah di kantor pusat baru Menara Bank Danamon(MI/ARYA MANGGALA)

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Danamon Tbk menyetujui rencana penggabungan usaha antara  Danamon dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP). 

Danamon nantinya bertindak sebagai bank hasil penggabungan. Terkait dengan rencana tersebut, RUPSLB sepakat untuk melakukan perubahan pada susunan dewan komisaris yang berlaku efektif setelah penggabungan usaha. 

Danamon juga telah mendapatkan pernyataan efektif atas rencana penggabungan usaha perseroan dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Maret 2019. Merger kedua bank akan berlaku efektif pada 1 Mei mendatang. 
Rencana merger  kedua bank yang sahamnya dikendalikan MUFG Bank Ltd asal Jepang ini diperkirakan menghasilkan bank beraset Rp186,62 triliun pascamerger.

MUFG Bank Ltd memiliki 40% saham di Bank Danamon. Di Bank Nusantara Parahyangan, MUFG Bank secara langsung memiliki 7,91% saham, sedangkan melalui anak usahanya, ACOM Co Ltd, sebesar 67,59% sehingga total kepemilikan saham di bank tersebut 75,5%. Menurut aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP), kedua bank yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama itu harus digabungkan.

Di sisi lain, MUFG berencana meningkatkan kepemilikan di Bank Danamon hingga mendekati 80%. Per 3 Oktober 2018, MUFG telah menguasai 40% saham Bank Danamon. Untuk memiliki saham Bank Danamon lebih dari 40% MUFG membutuhkan restu dari OJK. Pasalnya, Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03.2016 tentang kepemilikan saham bank umum mengatur lembaga keuangan hanya boleh memiliki saham bank umum maksimal 40%.

Bagi dividen
Dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) juga disetujui pembayaran dividen sebanyak 35% atau Rp1,37 triliun dari laba bersih perseroan pada 2018 sebesar Rp3,92 triliun. Dengan demikian, nilai dividen yang dibagikan Rp 143,22 per saham. Adapun 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum dan sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan perseroan.  

 “Sisa dari laba bersih akan dibukukan sebagai laba ditahan oleh Danamon,” demikian keterangan tertulis Danamon seusai rapat tersebut. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya