Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tanjung Selor Berpotensi Menjadi Pusat Ekonomi Baru

Satria Sakti Utama
27/3/2019 14:15
Tanjung Selor Berpotensi Menjadi Pusat Ekonomi Baru
Suasana kota Tanjung Selor(Ist)

KOMITMEN pemerintah mendorong pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa-Bali terus digalakkan. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah fokus membangun 10 kota baru publik yang mandiri dan terpadu. Salah satunya ialah Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara.

Realisasi program pembangunan KBM Tanjung Selor sudah semakin dekat setelah terjadi penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam rencana aksi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (27/3) siang.

"KBM Tanjung Selor berada di wilayah strategi yang didukung dengan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning. Program ini juga diarahkan sebagai pengendali urbanisasi di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam sambutannya, Rabu (27/3).

Pembangunan KBM Tanjung Selor terasa spesial dibandingkan program yang sama di kota-kota lainnya. Hal ini karena pembangunan KBM Tanjung Selor dimulai dari nol baik rancangan tata bangunan maupun kotanya.

Baca juga: Tanjung Selor Diusulkan Jadi Kota

Tanjung Selor memiliki luas 14 ribu hektare, sedangkan pembangunan akan difokuskan pada 550 hektare yang diperuntukan sebagai pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, serta 2.000 hektare akan dibangun fasilitas pendukungnya. Sisa lahan, akan diperuntukkan perkembangan perekonomian dan ruang publik.

Adapun Rencana Aksi Pelaksanaan Inpres Nomor 9 tahun 2018 mencakup perencanaan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, target pelaksanaan kegiatan, percepatan perizinan, hingga terkait skema pendanaan. Hal-hal tersebut disusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Inpres yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2018 berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaannya secara reguler dan melaporkannya kepada Presiden.

"Inpres ini lima tahun dan kalau diperlukan bisa diperpanjang. Namun, yang terpenting ialah koordinasi agar lebih efektif dan efisien. Artinya, tidak ada pengulangan hal-hal yang sudah dilakukan Kementerian/Lembaga tertentu oleh Kementerian/Lembaga lainnya,” imbuh Darmin.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie memberikan apresiasi atas perhatian di provinsi termuda di Indonesia ini. Bahkan menurut Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur ini, Ia baru mengetahui adanya Inpres yang diperuntukkan khusus pada pembangunan satu kota saja.

"Pengalaman 35 tahun saya di birokrasi, baru kali ini ada Inpres yang diterbitkan khusus untuk membangun sebuah kota yang lokasinya jauh, dan ada di luar Jawa. Jadi memang bukan lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris,” tuturnya.

Irianto juga menegaskan KBM Tanjung Selor dapat menjadi wajah baru pembangunan nasional yang disegani negara tetangga.

"Dengan pembangunan ini, Malaysia khususnya Sabah tidak dapat menganggap ringan lagi republik ini," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya