Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Tidak Punya Kewenangan Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Atikah Ishmah Winahyu
26/3/2019 20:25
Pemerintah Tidak Punya Kewenangan Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (13/2) sepi penumpang karena faktor mahalnya harga tiket.(ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

PEMERINTAH dinilai tidak punya kewenangan untuk mempengaruhi harga tiket penerbangan nasional.

"Saya rasa begini, kita musti lihat angkanya di dalam maskapai tersebut ya. Mau dinaikkan atau diturunkan tergantung dengan reaksi maskapainya," kata Pengamat penerbangan Gerry Soejatman kepada Media Indonesia, Selasa (26/3).

Menurut Gerry, saat ini volume penerbangan sedang turun, terutama sejak Oktober 2018 lalu. Dia mengungkapkan, untuk meghadapi situasi ini pihak maskapai bertahan dengan memangkas banyak kapasitas. Apabila harga terus diturunkan, dikhawatirkan akan beresiko terhadap kinerja keuangan perusahaan.

"Dari Oktober volume turun. Orang Desember yang biasanya rame aja turun," jelasnya.

Baca juga: Tiket Mahal, Kunjungan Wisatawan ke Babel Sempat Turun 50 Persen

Gerry pun mempertanyakan dasar hukum apa yang membuat pemerintah meminta pihak maskapai untuk menurunkan harga tiket. Apalagi sampai saat ini tiket pesawat masih berada di antara tarif batas atas dan batas bawah.

"Kalau nggak mau diturunin sekarang mau diapain? Apakah ada sanksi atau apa? Karena sekarang tarifnya sekarang masih ada di antara tarif batas atas dan tarif batas bawah," katanya.

Untuk menghadapi situasi yang dilematis ini, Gerry pun menyarankan metode tarif murah jauh-jauh hari dan semakin naik saat mendekati waktu keberangkatan. Hal ini agar maskapai tetap mendapat untung dan masyarakat tetap mendapat akses untuk menikmati jasa penerbangan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya