Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak akan bisa direalisasi jika Undang-Undang tentang PPh belum diubah. Saat ini, pihaknya tengah berupaya menyempurnakan naskah akademis yang akan digunakan sebagai modal penyusunan rancangan undang-undang (RUU) PPh terbaru.
"Dibutuhkan perubahan UU PPh untuk melaksanakan itu. Untuk proses pembuatan RUU, perlu naskah akademis dan itu sudah kami siapkan. Kami sudah lakukan penghitungan," ujar Sri Mulyani di Hotel Midplaza, Jakarta, Jumat (22/3).
Sedianya, naskah akademik terkait penurunan PPh Badan, lanjut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, sudah relatif siap. Namun, Kemenkeu masih harus menyampaikan naskah tersebut dalam rapat kabinet.
"Kami perlu membahas rumusan tarif pajak, serta pengaruhnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang terutama terhadap potensi penerimaan negara ke depan," ucapnya.
Perubahan tarif pajak membutuhkan waktu dan proses sosialisasi yang tidak singkat. Negara sekelas Singapura saja, kata Ani, saat menaikkan tarif pajak barang dan jasa (GST) dari 7% menjadi 9%, memerlukan waktu tiga tahun sejak diumumkan hingga diterapkan.
"Jadi nanti bagaimana pelaksanaannya akan kita presentasikan secara penuh. Pada intinya, apa yang disampaikan Pak Presiden kemarin itu sudah kita persiapkan," tuturnya.
Di samping itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak masih sibuk melakukan perluasan basis wajib pajak. Itu dilaksanakan untuk menghindari penurunan penerimaan apabila tarif diturunkan suatu saat nanti.
"Perluasan basis pajak perlu perhitungan yang sangat komprehensif karena akan menyebabkan pihak yang semula tidak kena pajak menjadi kena pajak. Semua harus diletakkan dalam suatu kerangka yang komplet. Kami siapkan semua skenario dari yang memang aspirasinya disampaikan selama ini," tandasnya.
Selain itu, pemerintah saat ini juga masih terus mendorong proses legislasi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, proses revisi UU KUP masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved