Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SENGKETA hukum antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan mitranya, PT Mega Urip Pesona, terkait dengan pendayagunaan aset di Jalan Laswi, Bandung, Jabar, kini sampai tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Pengajuan kasasi itu terdaftar di MA dan akan diproses," sebut siaran pers dari kantor Pengacara Lontoh & Partners seperti dikutip dari Antara, kemarin.
PT Mega Urip Pesona tengah menuntut keadilan terkait dengan kebijakan PT KAI yang membatalkan kontrak pendayagunaan aset pada 2014. Perusahaan mengalami kerugian material mencapai Rp433 miliar dan immaterial sebesar Rp600 miliar.
Baca Juga: Menkeu Sebut Sudah Ada 7,3 Juta Laporan SPT Tahunan
Pengajuan kasasi ke MA ialah kelanjutan dari proses hukum sejak kasus ini bergulir di pengadilan negeri. Nicholas Dammen dari pengacara Lontoh & Partners menyatakan pascaputusan itu, kewajiban direksi PT KAI ialah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN.
Namun, PT KAI dan para direksinya tidak pernah mengajukan permohonan. Ini terbukti pada persidangan di PN Bandung bahwa permohonan itu tidak pernah diajukan PT KAI. Akibatnya, Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved