Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai ojek daring. Dalam beleid tersebut, pengaturan tarif diatur berdasarkan keputusan menteri yang kini sedang digodok. Menurut pengamat ekonomi digital Fitra Faisal, dalam mengatur tarif, pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pemerintah harus paham bahwa bisnis digital ini melibatkan keseluruhan aktor dalam ekosistem sehingga ketika satu variabel dalam ekosistem ini terganggu, efeknya langsung terasa pada keseluruhan ekosistem," ujarnya saat dihubungi media, kemarin. Berdasarkan kajian Research Institute of Socio Economic Development (RISED), kata Fithra, sebanyak 71% konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp5.000 per hari.
"Idealnya, jika melihat faktor willingness to pay dari berbagai sumber riset yang tersedia, kenaikan yang bisa ditoleransi ialah yang membuat konsumen mengeluarkan tambahan uang kurang dari Rp5.000 per hari. Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 kilometer (km) per hari, berarti kenaikan tarif ideal ialah maksimal Rp600 per km atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per km," kata Fithra.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini para aplikator telah menerapkan dynamic pricing yang berdasarkan big data. Dalam hal ini, tarif sebenarnya bisa menyesuaikan secara dinamis dan fleksibel tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan dan penawaran yang tersedia.
Baca Juga: Kesuksesan OK OCE Klaim Sepihak
Dia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan riset yang akurat dalam menyusun kebijakan terkait dengan ekonomi digital. Dengan begitu, disrupsi digital yang merupakan salah satu tantangan terbesar perekonomian bisa diberdayakan untuk melakukan lompatan kuantum untuk membentuk kemakmuran berlipat di masa depan.
"Ke depan, perdebatannya bukan apakah harus atau tidak industri ini diatur, melainkan bagaimana pengaturan yang paling tepat untuk diberlakukan agar teknologi membawa manfaat secara optimal kepada Indonesia," tutup Fithra. (*/E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved