Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pelaporan SPT Tahunan Capai 5,97 Juta Wajib Pajak

Nur Aivanni
14/3/2019 19:46
Pelaporan SPT Tahunan Capai 5,97 Juta Wajib Pajak
(ANTARA)

DIREKTUR Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa sudah ada 5,97 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per Rabu (13/3) kemarin. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 5,4 juta WP.

"Berarti pertumbuhan secara agregat 10,7%. Pertumbuhan terbesar itu ada di SPT orang pribadi yang polos (bukan pekerja), itu pertumbuhannya sekitar 17%. Memang terjadi penurunan sedikit terhadap WP yang SPT-nya SS," katanya di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga: Penduduk Usia Produktif di Riau Melimpah

Tahun ini, kata Yon, jumlah WP yang wajih lapor SPT adalah sebanyak 18,3 juta WP. Angka tersebut naik dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 17,5 juta WP.

Ia pun yakin akan ada 9 hingga 10 juta WP orang pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunannya. Pasalnya, kata dia, tahun lalu dari 12,5 juta WP ada 10 juta WP yang kemudian melaporkan SPT Tahunannya pada bulan Maret.

"Lalu, di April untuk badan. Sisanya nanti kan ada pembetulan SPT dan seterusnya, itu nanti kita kumpulkan sampai akhir Desember," tambahnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa 92% dari 5,97 Juta Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. "Jadi terbukti bahwa e-filing sangat membantu masyarakat untuk menyampaikan SPT-nya," katanya.

Baca juga: Garuda Indonesia Tuntut Kompensasi ke Boeing

Untuk tetap optimal melayani masyarakat yang akan melaporkan SPT-nya, Yoga mengatakan bahwa pihaknya akan membuka layanan pada Sabtu (30/3). Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2019. Sementara, wajib pajak badan akan jatuh tempo pada 30 April 2019.

"Kalau hari Minggu (31/3) kita tidak buka layanan di kantor, tapi kan WP tetap bisa e-filing. Laporan SPT bisa e-filing dari mana saja, kapan saja tidak tergantung waktu, jadi kami hanya melayani di hari Sabtu 30 Maret saja. Selebihnya, WP bisa melaporkan e-filing," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya