Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membutuhkan waktu sekitar seminggu untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Selama itu seluruh pesawat Boeing 737 Max harus dikandangkan alias sementara waktu tidak boleh diterbangkan.
Pemeriksaan dan klarifikasi tersebut ditangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pelarangan terbang dilakukan guna memberikan kesempatan bagi Tim Ditjen Perhubungan Udara untuk melaksanakan tugas mereka itu.
"Kalau dulu kita lakukan grounded karena ada kecelakaan pesawat Lion Air. Tetapi sekarang grounded dilakukan karena kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines. Saya sudah tugaskan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan klarifikasi yang terjadi di sana," kata Menhub saat kunjungan kerja di Bandara Jenderal Besar Soedirman (JBS) Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (12/3).
Menurut Menhub, pihaknya tetap akan bertindak konservatif dan optimistis. "Konservatif artinya tidak menerbangkan dulu pesawat tersebut sampai ada pemeriksaan dan klarifikasi. Optimistis artinya, kita bisa menerbangkan kembali pesawat tersebut. Tergantung juga nanti case-nya," ujarnya.
Baca juga : Ini Penentu Kelanjutan Nasib Boeing 737-MAX 8 di Tanah Air
Menhub meyakini pelarangan terbang Boeing 737 Max 8 tidak akan mengganggu penerbangan secara umum. "Di Indonesia ada delapan pesawat Boeing 737 Max 8. Dan saya kira grounded tidak akan menggangu pelayanan penerbangan. Apalagi umumnya, pesawat jenis itu melayani penerbangan ke luar negeri," ujarnya. (A-2)
Berita terkait : Larangan Terbang Boeing 737 Max Sudah Tepat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved