Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan merevisi aturan terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping untuk produk berbahan baku pelat baja atau hot rolled plate (HRP). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri. "Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian dan lainnya akan membuat policy yang lebih kondusif bagi industri dalam negeri sehingga beban mereka dalam bentuk perpajakan, bea masuk, atau pajak PPN tetap bisa diringankan," ujarnya seusai rakor di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3) malam.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan bahwa produk berbahan baku pelat baja yang keluar dari wilayah kepabeanan di Batam tidak bisa bersaing dengan produk dari Tiongkok atau Singapura. Produk yang dimaksud misalnya kapal.
"Jadi, produk-produk kapal dari Batam itu tidak bisa bersaing jika dibandingkan dengan kapal-kapal dari negara lain yang diproduksi di Tiongkok. Mereka bea masuknya 0, sementara yang diproduksi di Batam dengan hot rolled plate dari impor masuk ke Indonesia, keluar Batam dikenakan (bea masuk antidumping). Itu yang akan dikaji," terangnya.
Ia menekankan bahwa bea masuk antidumping terhadap bahan baku pelat baja tidak akan dihapus. Namun, sambungnya, harus ada perlakuan yang sama terhadap produk berbahan baku pelat baja, seperti kapal yang diproduksi di Batam dengan yang diproduksi dari negara lain yang masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Kuota Ekspor Karet Indonesia 98 Ribu ton
"Makanya yang dikaji ialah PMK 120 karena PMK itu memberlakukan bea masuk pada produk yang dibuat dari bahan baku yang mengandung antidumping," jelas Oke. Aturan bea masuk antidumping terhadap produk berbahan baku HRP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Dalam menanggapi rencana pemerintah tersebut, peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menilai langkah tersebut justru akan menimbulkan dampak negatif. Pelonggaran aturan itu, katanya, akan merugikan produsen baja lokal.
"Adanya bea masuk antidumping baja impor dari Tiong-kok bakal semakin membanjiri pasar dalam negeri. Total impor besi baja dalam setahun naik 28,3% atau nilainya US$10,2 miliar, dan itu memperlebar defisit transaksi berjalan," tegasnya. (Nur/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved