Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pembahasan Revisi UU Migas Alot, Perppu Bisa Diterbitkan

Satria Sakti Utama
04/3/2019 19:05
Pembahasan Revisi UU Migas Alot, Perppu Bisa Diterbitkan
(MI)

UNDANG-UNDANG No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah waktunya direvisi oleh pemerintah dan DPR. Menurut, angggota Komisi VII DPR RI Kurtubi undang-undang ini telah melanggar konstitusi. Bahkan dua tahun setelah disahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 12 Ayat 3 yang isinya terkait kuasa pertambangan.

Kuasa pertambangan di UU Migas dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kepanjangan tangan SKK Migas. Padahal di UU Nomor 8 Tahun 1971, kuasa pertambangan seharusnya berada di tangan perusahaan negara, yakni Pertamina.

"Solusinya pengelolaan migas harus dikembalikan ke perusahaan negara yang khusus dibentuk untuk itu. Pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan bisnis. UU ini membuat industri migas kita terpuruk," jelas politikus NasDem itu di dalam kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema Menilik Industri Migas Indonesia yang diselenggarakan Media Indonesia, di kantor Media Group, Kedoya, Jakarta, Senin (4/3) siang.

Baca juga: Wamen ESDM Tepis Isu Stagnasi Investasi di Sektor Migas

Kurtubi menjelaskan pembahasan revisi UU Migas masih sangat alot di lingkup lembaga legislatif. Masih ada tarik menarik terkait peran Pertamina dan BPH Migas dalam status pemegang kuasa pertambangan di Indonesia.

"Kami ingin BPH Migas tidak bisa muncul lagi, tapi tiba-tiba ada pasal BPH Migas diberikan kewenangan pengelolaan di hilir, kami tentang itu. Jadi sifatnya seharusnya mensinkronisasi bukan mengubah substansinya. Kalau itu yang terjadi kami tentang, jadi masih ruwet ini," paparnya.

Oleh karena itu, Kurtubi menyarankan pemerintah pusat segera menelurkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menjadi jalan keluar kilat mengatasi kegaduhan tersebut.

"Saran saya pemerintah mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan pengelolaan ini kepada perusaahan negara. Ini saya pikir solusi cepat. Kalau ada solusi lain jangan sampai bertentangan dengan konstitusi, nanti di-judicial review malah semakin terpuruk kita," tuntasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya