Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sanksi untuk Angkutan Daring Berlaku Juni 2019

Cindy
27/2/2019 14:00
Sanksi untuk Angkutan Daring Berlaku Juni 2019
Petugas melakukan pengecekan kendaraan saat berlangsung layanan uji SIM A Umum dan Ujian Berkala (KIR) angkutan umum berbasis online serta taksi umum di Silang Monas, Jakarta, Senin (15/8).(Ilustrasi -- MI/Galih Pradipta)

PERATURAN Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai efektif Juni 2019. Sanksi bertahap langsung diberlakukan semenjak efektifnya regulasi tersebut.

"Langsung Juni berlakunya, sanksinya ada tiga tahap, peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau SP 3 dicabut izin penyelenggara, dari sisi operator atau pengusaha angkutannya," kata Kepala Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Ahmad Yani di Hotel Merlynn, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Regulasi tersebut juga mengatur sanksi sesuai kategorinya yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Dia mengaku tidak mengingat semua sanksi, namun hanya mencontohkan satu sanksi berat.

"Salah satunya kalau terkait perizinan, izin kartu pengawasannya atau kartu elektroniknya ganda. Itu termasuk berat," jelasnya.

Baca juga: Pertamina-Petronas Sinergi Bisnis Migas

Dia juga akan bekerja sama dengan KPPU dan pihak ketiga lainnya untuk pengawasan pelanggaran regulasi tersebut. Apalagi terkait regulasi tarif batas bawah dan tarif batas atas.

"Ada tim pengawasan, terkait dengan tarif karena ini menjadi penting. Kita bisa kerja sama dengan KPPU, surveyor Indonesia, Sucofindo, dan lainnya untuk pengawasan ini," kata Ahmad.

Pihaknya pun akan meminta Kementerian Kominfo untuk memasang tarif batas bawah pada aplikator taksi daring. Sebab, dinilai aturan tersebut ranah Kominfo.

"Pasti saya akan ingatkan ke Kementerian Kominfo, kan tarif diinstal aplikator. Bukan salahnya pengemudi atau operator, sehingga sanksi terkait tarif batas bawah itu, saya akan bersurat ke Kementerian Kominfo," tutupnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya