Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat dengan kelompok usia 16-30 tahun di Indonesia mencapai 64,3 juta jiwa. Namun, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dari jumlah tersebut yang memiliki investasi di pasar modal Indonesia (baik saham maupun reksa dana saham) hanya 1,6 juta jiwa.
Survei yang dilakukan IDN Research Institute bekerja sama dengan Alvara Research Center juga memiliki hasil yang menarik, yakni hanya 10,7% dari pendapatan yang ditabung oleh golongan milenial, sedangkan 51,1% pendapatan habis untuk kebutuhan bulanan.
"Ini memperlihatkan bahwa kesadaran berinvestasi di kalangan milenial masih belum terlalu besar,” ujar Head of Wealth Management & Client Growth Bank Commonwealth Ivan Jaya, hari ini, dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (26/2).
Ivan menjelaskan, menabung dan berinvestasi idealnya harus dilakukan sejak muda agar generasi muda dapat mewujudkan tujuan keuangannya di masa mendatang dan aman secara finansial ketika sudah tidak produktif lagi.
Baca juga: Investor Minta Jaminan Kepastian Investasi
Yang menarik, jika dilakukan sedari muda, investasi akan berkembang dengan hasil yang optimal dan tidak tergerus inflasi. Menurut Ivan, generasi milenial yang senang melakukan hobinya seperti traveling juga dapat berinvestasi karena saat ini investasi tidak lagi membutuhkan modal yang besar.
Meski demikian, dalam mewujudkan kemapanan finansial, generasi milenial perlu menerapkan prinsip keuangan di mana rencana jangka pendek atau jangka panjang dapat diprioritaskan jika dapat mengatur keuangan dengan baik. “Save first, then spend, not the other way around,” kata Ivan.
Ivan melanjutkan, idealnya dalam perencanaan keuangan ada tiga hal yang harus dipenuhi yakni dana darurat, asuransi, dan investasi. Ada beberapa prinsip keuangan yang dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya adalah Prinsip 20:30:50.
Apa yang dia maksud, ialah alokasi 20% dari pendapatan untuk tabungan dan investasi (save), 30% untuk membayar cicilan dan hiburan (want), serta 50% untuk kebutuhan hidup sehari-hari (need).
Jika mendapatkan THR/Bonus nanti, sisihkan 20-30% untuk dana cadangan jika belum memiliki dana cadangan. "Jika disiplin dalam melakukan hal tersebut, kita dapat secara leluasa memenuhi rencana jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Ivan. (OL-7)
Milenial dan Gen Z mulai meninggalkan parameter kesuksesan tradisional seperti kepemilikan rumah atau tabungan jangka panjang, menuju pengelolaan keuangan yang personal dan berbasis nilai.
Bagi Gen Z dan milenial, kost bukan lagi sekadar tempat tinggal sementara. Hunian sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan rutinitas harian.
Ingin melancong ke Uni Emirat Arab? Ini 7 destinasi yang cocok bagi Gen Z dan Milenial yang ingin berkunjung ke Dubai.
Wisatawan Indonesia terus menunjukkan antusiasme untuk bepergian, akan tetapi setiap generasi memiliki cara berwisata dan mencari pengalaman baru yang berbeda.
Remaja masa kini sulit lepas dari ponsel, bahkan di pesta ulang tahun. Simak ide pesta nostalgia tanpa layar yang bisa membuat mereka kembali menikmati kebersamaan.
Riset ini mengungkap perbedaan mencolok dalam cara Gen X dan Millennial mengelola pendidikan, kesejahteraan emosional, pengeluaran, dan waktu bersama keluarga.
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved