Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 (PM 118) Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Ini merupakan peraturan terbaru untuk meningkatkan keselamatan angkutan sewa khusus yang juga meliputi angkutan penumpang dengan sepeda motor atau ojek.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan beberapa Peraturan Menteri antara lain PM 32 Tahun 2016, PM 26 Tahun 2017 dan PM 108 Tahun 2017.
"Dalam regulasi ini (PM 118 Tahun 2018) kita tekankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, baik bagi pengemudi maupun penumpangnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Jakarta, Selasa, (26/2).
Budi mengatakan regulasi ini merupakan perwujudan bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka kepastian hukum, menjamin keselamatan, prinsip-prinsip kesetaraan antara pengemudi dengan aplikator serta perlindungan konsumen.
Menurut dia, PM 118 Tahun 2018 adalah regulasi yang baik karena pembentukannya telah melalui proses yang panjang. Kehadiran peraturan ini telah beberapa kali melalui pengujian materi, baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung RI. Hal itu semakin mewarnai substasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 118 Tahun 2018.
"Hidup di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari aspek ekonomi, sosial, dan bahkan masyarakat itu sendiri. Salah satu aspek yang ikut berubah sangat signifikan adalah di bidang transportasi," ungkap Budi.
Perubahan revolusi industri 4.0 di bidang transportasi, lanjut dia, khususnya transportasi darat terlihat dengan mulai bermunculannya start-up yang bergerak di bidang transportasi darat. Mereka telah merubah pola transportasi masyarakat di Indonesia.
Bahkan, salah satu dari start-up di bidang transportasi tersebut tercatat telah memiliki nilai valuasi lebih dari USD 1 miliar. Istilah saat ini lebih familiar dikenal dengan nama unicorn.
Kehadiran start-up di bidang transportasi darat tentunya dapat berdampak positif maupun negatif dalam implementasinya. Salah satu dampak positif kehadiran start-up di bidang transportasi darat adalah terciptanya lapangan kerja baru di bidang transportasi darat, berbagai kemudahan layananannya platform seperti jasa layanan pengiriman barang, makanan, serta layanan lainnya disediakan dalam oleh start up tersebut.
Selain dampak positif, kata Budi, kehadiran start up di bidang transportasi darat berdampak negatif pula dalam kehadirannya. Sejumlah kasus aksi kriminal oleh pengemudi angkutan daring bermunculan.
Selain itu, perkembangan angkutan berbasis aplikasi yang sangat masif berdampak pada timbulnya permasalahan baru, antara lain kemacetan, polusi udara, inefisiensi BBM, dan berpotensi meningkatnya kecelakaan lalu lintas. Meski begitu kehadiran moda transportasi ini sulit dihindarkan.
"Kehadiran transportasi berbasis aplikasi merupakan suatu keniscayaan, untuk itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan, prinsip-prinsip kesetaraan antara pengemudi dengan aplikator serta perlindungan konsumen, negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan wajib hadir untuk mengaturnya," pungkas Budi. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved