Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kemendag Terbitkan Aturan untuk Perketat Proses Impor Ban

Andhika Prasetyo
26/2/2019 17:30
Kemendag Terbitkan Aturan untuk Perketat Proses Impor Ban
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEMENTERIAN Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No 77/M-DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban.

Beleid tersebut diterbitkan untuk memperketat proses dan mencegah impor produk ban berlebihan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan beleid terbaru itu menetapkan perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P) bisa melaksanakan impor dari negara asal atau melalui pusat logistik berikat (PLB).

Adapun pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya diizinkan mengimpor melalui PLB. Artinya, dalam hal ini pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha yang berupaya menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Permendag anyar tersebut juga berisi tentang penyederhanaan perizinan dalam proses pengajuan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor. "Pelaku usaha cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L)," ujar Oke melalui keterangan resmi, Selasa (26/2).

Sebelumnya, dalam Permendag terdahulu, perusahaan diwajibkan melampirkan hasil pindai dokumen manifest (B.C 1.1). Setelah permohonan diterima dengan benar dan lengkap secara elektronik, masa berlaku perpanjangan persetujuan impor akan diterbitkan paling lama dalam tiga hari.

“Pengajuan perpanjangan persetujuan impor sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah. Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mewujudkan efisiensi birokrasi perizinan dan mencegah terjadinya kolusi,” jelas Oke.

Dalam hal verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat atau PLB minimal, korporasi harus memuat persetujuan impor dan kesesuaian sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI). Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam bentuk laporan surveyor (LS) dan menjadi tanggung jawab surveyor.

Perusahaan pemegang persetujuan impor yang tidak menyampaikan laporan akan dikenai sanksi berupa pembekuan persetujuan impor. Sebelumnya, sanksi pelanggaran kewajiban pelaporan impor hanya berupa penangguhan permohonan persetujuan impor pada periode berikutnya.

“Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban nasional,” tandas Oke.

Permendag Nomor 5 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 1 Februari lalu, namun ketentuan itu hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret mendatang yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya