Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Rumah Kedua, Ketiga, dan Seterusnya bisa Dapat Subsidi Pemerintah

Dero Iqbal Mahendra
21/2/2019 19:52
Rumah Kedua, Ketiga, dan Seterusnya bisa Dapat Subsidi Pemerintah
(DOK PU-PERA )

PEMERINTAH tengah merumuskan revisi skema subsidi perumahan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain penaikan batas maksimal syarat penghasilan dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta, nantinya subsidi tidak harus untuk pembelian rumah pertama.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono, seusai rapat tentang FLPP, di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut Basuki, revisi juga membuat FLPP tidak lagi harus untuk rumah pertama. Rumah yang dibeli pun bisa sampai tipe 72 m2.  Hal itu berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini yang mensyaratkan pemohon belum punya rumah dan tipe rumah yang dimohonkan 36 m2.. Akan tetapi, dalam ketentuan yang baru pemohon tetap hanya boleh sekali mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah tersebut.

Basuki menjelaskan ketentuan-ketentuan itu sekaligus untuk memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) Golongan III, serta anggota TNI-Polri yang serata. Ia pun membantah hal itu untuk memacu pertumbuhan sektor properti yang masih belum pulih sepenuhnya.

Baca juga : Penghasilan Hingga Rp8 Juta Kini Bisa Peroleh Subsidi Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk anggaran FLPP masih menggunakan mekanisme FLPP 2019 yang ditargetkan menjangkau 1 juta keluarga. Jumlah 1 juta merupakan identifikasi yang dilakukan pemerintah atas ASN, TNI dan Polri yang belum memiliki rumah sehingga prioritasnya kepada mereka.

Sri menjelaskan akan melihat kapasitas FLPP yang saat ini sudah mencapai Rp30 triliun untuk dilaksanakan secara bertahap pada 2019 ini. Kemudian, untuk 2020 akan dilihat dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sedang dirancang.

"FLPP sekarang ini penggunaannya untuk ASN, TNI/Plori itu yang menggunakan hanya 15% dengan 12%+3% dengan secara total lebih banyak digunakan masyarakat. Dengan dinaikkan menjadi level Rp8 juta yang sama dengan take homepay kelompok III ASN dan TNI/Polri, pasti eligibilitas dari swasta dan kelompok non-ASN juga ikut," jelas Sri Mulyani.

Penyediaan hunian untuk ASN maupun TNI/Polri yang di kelompok atas rencananya akan menggunakan skema Sarana Multigriya Finansial (SMF), BUMN Kemenkeu. Skema tersebut masih akan dimatangkan lagi ke depannya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya