Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DIRJEN Pajak Robert Pakpahan mengatakan pihaknya akan memberikan relaksasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atau yang disebut dengan value added tax (VAT) refund for tourist.
"Jadi ada beberapa di pipeline yang sedang kita persiapkan. Salah satunya restitusi PPN bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia. Itu sedang disiapkan PMK-nya," kata Robert saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/2).
Untuk diketahui, aturan restitusi belanja turis asing di dalam negeri telah tertuang dalam PMK Nomor 76/PMK.03/2010. Dalam aturan tersebut disebutkan turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp 500.000 sampai dengan Rp 5.000.000 berhak mendapatkan pengembalian PPN.
Baca juga: Susun RAPBN 2020, Menkeu Minta Masukan dari Pengusaha
Namun, PPN yang dapat dikembalikan adalah PPN yang tercantum dalam satu faktur pajak khusus dari satu toko ritel dan pada tanggal yang sama. Dalam revisi PMK nanti, turis asing tidak lagi harus membeli di toko yang sama dan pada tanggal yang sama.
"Boleh minimal Rp 500 ribu kombinasi total Rp 5 juta bisa meminta refund walaupun berbeda tanggal, berbeda toko. Itu sudah membuat banyak restitusi," jelasnya.
Relaksasi pengembalian PPN tersebut dilakukan untuk lebih menarik minat turis asing berbelanja di Indonesia. Adapun revisi aturan tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
"Segera. Mudah-mudahan ngga sampai sebulan lagi keluar karena sedang diharmonisasi," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved