Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Daya Saing Investasi Migas RI Ungguli Negara Eksportir

Cahya Mulyana
14/2/2019 19:20
Daya Saing Investasi Migas RI Ungguli Negara Eksportir
(Antara)

DAYA saing investasi pada sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia menduduki peringkat ke-25 dari penilaian 131 negara pada laporan Petroleum Economics and Policy Solution (PEPS) Global E&P Attractiveness Ranking. Torehan capaian ini membuktikan tata kelola sektor migas mampu memikat para investor yang ingin masuk ke Indonesia.

"Penilaian yang diakui oleh lembaga riset global membuktikan pengelolaan sektor migas di Indonesia belakangan ini berhasil mendorong kembali geliat investasi migas. Ini tidak lepas dari upaya perubahan kebijakan fiskal pada pengusahaan di sektor migas," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/2).

Dilansir dari laporan IHS Markit, lembaga penyedia informasi dan analisis global yang berpusat di London, Indonesia masuk dalam kategori negara yang mampu menggenjot aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di tengah lesunya investasi hulu migas akibat fluktuasi perekonomian global. Indonesia mampu mengguli Aljazair, Rusia, dan Mesir yang dikenal sebagai negara eksportir minyak.

Berdasarkan laporan yang sama, Indonesia juga menduduki peringkat terbaik apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Jila dikomparasikan, Malaysia misalnya, pada 2017 menduduki peringkat ke-23, sekarang ini melorot ke posisi 35.

Menurut Arcandra, peningkatan aktivitas ini tidak lepas dari adanya perubahan sistem fiskal bagi hasil gross split yang diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan rezim fiskal sebelumnya, yaitu cost recovery. Perubahan ini cukup membawa angin segar lantaran efisiensi dalam sistem gross split menarik para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas untuk menggalakkan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi.

"Salah satu daya tarik gross split bagi para pelaku usaha migas adalah sistem ini mampu melindungi investor di saat rendahnya harga komoditas minyak dunia," jelas Arcandra.

Pemerintah pun berhasil mengantongi dana eksplorasi dari penerapan sistem fiskal baru tersebut sebesar Rp31,5 triliun. Angka itu belum ditambah dengan bonus tanda senilai Rp13,5 triliun yang diperoleh dari 39 kontraktor yang menggunakan sistem gross split.

"Saya optimistis perubahan fiskal ini sangat menjanjikan bagi perkembangan masa depan investasi migas di Indonesia," tegas Arcandra.

Penilaian positif dari IHS Markit turut didukung manajemen risiko bisnis migas di Indonesia. Transformasi kebijakan berupa penyederhanaan regulasi mampu menjadi dasar utama dalam melakukan pengelolaan, perencanaan hingga mitigasi atas risiko berbisnis migas. Pemerintah Indonesia berhasil memangkas 56 regulasi/perizinan yang menghambat jalannya investasi migas di Indonesia.

"Sepertinya keberlangsungan operasi bisnis migas di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan IHS Markit dalam menentukan pemeringkatan tersebut," ungkap Arcandra.

Tingginya komitmen Indonesia dalam mereformasi tata kelola migas dibuktikan dengan nilai investasi yang masuk pada 2018 di tengah tantangan harga komoditas global. Aliran investasi sebesar setara Rp187,5 triliun masuk ke kas negara pada tahun lalu. Jumlah tersebut lebih besar US$1,5 triliun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu Rp165 triliun.

PEPS menilai bagaimana suatu negara menyajikan informasi, strategi, dan manajemen risiko terhadap pengembangan bisnis dan usaha baru di subsektor migas.

Selain itu, PEPS juga menganalisa data hukum, model kontrak, sistem fiskal, politik, dan kondisi hulu migas terkini di sebuah negara. Adapun tiga komponen yang menjadi penentu penilaian oleh IHS Markit antara lain aktivitas eksplorasi dan produksi, rezim fiskal, serta risiko migas. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya