Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko menegaskan peternak tidak menggunakan beras kualitas buruk sebagai salah satu komponen bahan baku pakan ternak.
Unggas, menurutnya, juga harus diberikan beras dengan kualitas atau spesifikasi setara dengan yang dikonsumsi manusia.
"Kalau beras sudah rusak, sudah berjamur, tidak bisa untuk pakan. Itu bahaya juga bagi ayam. Bisa sakit nanti," ujar Singgih kepada Media Indonesia, Rabu (13/2).
Keterangan itu ia sampaikan setelah Perum Bulog menyatakan akan menjual beras kualitas kurang baik kepada peternak.
Baca juga: Bulog Musnahkan Ribuan Beras Rusak
Hal itu dilakukan seiring ditemukannya beras rusak sebanyak 6.800 ton di Gudang Bulog Divisi Regional Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Perseroan kemudian memilah beras-beras yang sudah sangat rusak dan yang tidak terlalu rusak.
Sekretaris Perusahaan Arjun Ansol Siregar mengatakan beras yang memiliki kualitas di bawah ambang batas keamanan pangan akan dimanfaatkan sebagai bahan pakan ternak. Sementara, beras yang rusak parah akan dimusnahkan. (OL-2)
Gabah tersebut tetap dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500 per kilogram meski kualitasnya menurun akibat terendam lumpur.
Peluncuran GPM serentak telah dimulai sejak 9 Februari 2026 dan akan berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah.
Perum Bulog melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pasar secara serentak di seluruh Indonesia guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga beras serta Minyakita.
WAKIL Direktur Utama Perum Bulog Marga Taufiq bersama Pemimpin Wilayah Bulog Jawa Tengah Sri Muniati mendampingi Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah.
Wakil Pemimpin Perum Bulog Kanca Banyumas, Muhammad Haekal, mengingatkan para pengecer agar mematuhi ketentuan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved