Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

OJK Duga Kasus Bunuh Diri karena Pinjaman dari Fintech Ilegal

Fetry Wuryasti
13/2/2019 16:36
OJK Duga Kasus Bunuh Diri karena Pinjaman dari Fintech Ilegal
(MI/RAMDANI)

DAMPAK negatif pinjaman daring kembali mengemuka. Zulfadhli, 35, nasabah pinjaman daring yang berprofesi sebagai sopir taksi ditemukan tewas secara tragis di kamar kosannya, di Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05 RW 06, Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas jasa keuangan dengan Satgas Investasi sedang mendalami kasus dan dalam tahap mengumpulkan informasi.

"Pada saatnya kalau kegiatan-kegiatan ini dilakukan oleh fintech legal OJK, tentunya akan ada tindakan dari kami kepada mereka," ujar Ketua Satgas Investasi Tongam L Tobing, di Jakarta, Rabu (13/2).

Baca juga: 31 Situs Fintech Peer to Peer Lending Telah Diblokir

Tetapi OJK menduga tindakan ini dilakukan oleh fintech ilegal. Alasannya, fintech yang terdaftar OJK sudah memiliki batasan dan ketentuan antara lain tidak boleh mengakses dan menyalin semua kontak dari peminjam dana, juga tidak boleh mengakses file pribadi peminjam.

"Jadi kami menduga kegiatan penagihan yang mengakibatkan tekanan tinggi kepada peminjam yang menjadi korban bunuh diri berasal karena aktivitas di fintech ilegal. Kami tidak menolerir kegiatan-kegiatan penagihan yang mengintimidasi peminjam. Kami harap hal ini tidak terulang," tukas Tongam.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya