Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing bussiness (EoDB) di tanah air.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki berbagai sisi kemudahan berusaha, sehingga memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
Hal itu juga dilakukan menyambut survei yang akan segera dilakukan oleh Bank Dunia pada April-Mei, yang kemudian dianalisa sepanjang Juni-Agustus. Hasil analisis itu akan menjadi proyeksi EoDB Indonesia pada 2020 mendatang.
"Ini siklus tahunan. Sehingga sekarang kami intensif mengenai implementasi rencana aksi perbaikan EoDB," kata Lembong di sela-sela rapat pleno pertama soal kemudahan berinvestasi di kantor Kementerian Koordiantgor Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/2).
Salah satu upaya yang sudah dijalankan pemerintah dalam memudahkan investasi ialah melalui penerapan sistem perizinan daring terpadu (online single submissin, OSS).
Baca juga : Sistem OSS Dinilai tidak Efektif bagi Investasi di Daerah
Melalui OSS, investor bisa mendapatkan kepastian terkait investasinya dan proses perizinan yang lebih cepat karena ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Contohnya saja, soal standar izin bangunan.
Standar ini, kata Lembong, terutama harus ramah terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM). Sebab bank dunia dalam mengukur EoDB sangat fokus terhadap pelaku UKM.
"UKM biasanya kalau mau bangun gedung itu cukup sederhana dan berisiko rendah. Standarnya jadi tidak harus kompleks dan bertele-tele,"
Menurut Lembong sinkronisasi kebijakan menjadi aspek yang cukup penting untuk meningkatkan peringkat Indonesia.
Meski demikian, Lembong mengakui, masih ada aturan pemerintah pusat dan daerah yang bertentangan, sehingga memberi ketidakpastian bagi investor.
"Itu sangat mengganggu terutama untuk pelaku UKM," tandas Lembong. (OL-8)
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
SISTEM pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS (Online Single Submission) menggerus otonomi daerah.
PEMKAB Lembata mendukung langkah Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan OSS. Sebab mendukung iklim usaha dan menyederhanakan urusan serta menyeragamkan syarat iklim usaha di daerah.
Sebelumnya pemerintah mengalihkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau "Online Single Submission" (OSS) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke BKPM mulai 2 Januari 2019.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved