Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Pengusaha Anggap Laporan Lembaga Survei Prosedur Normal

Andhika Prasetyo
04/2/2019 17:55
Pengusaha Anggap Laporan Lembaga Survei Prosedur Normal
(ANTARA)

PEMERINTAH tengah mengkaji pencabutan ketentuan wajib laporan dari lembaga surveyor dalam kegiatan ekspor beberapa komoditas seperti produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan pipa gas.Langkah itu dilakukan lantaran, selama ini, proses laporan surveyor kerap memperlambat dan menambah biaya kegiatan ekspor.

Dalam pelaksanaannya, surveyor bertugas untuk memastikan pelaku usaha sudah mengantongi dokumen izin ekspor dan menaati ketentuan ekspor lainnya. Namun, yang menjadi persoalan, verifikasi persyaratan sebelum ekspor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Artinya, eksportir perlu melewati dua prosedural survei sebelum akhirnya bisa menjual produk ke luar negeri.

Baca juga: Luhut Minta Mahalnya Tarif Tol Trans Jawa Tidak Dipolitisasi

Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Joko Supriyono mengaku belum memahami betul terkait wacana yang digemakan pemerintah tersebut. Sedianya, ia menjelaskan terdapat beberapa jenis laporan lembaga survei dalam kegiatan ekspor.

"Ada lembaga survei yang dibiayai oleh kementerian atau APBN dan ada yang dibiayai perusahaan. Jadi kalau yang ditiadakan adalah lembaga survei yang bersumber dari APBN, ya hanya bentuk penghematan pemerintah saja," ujar Joko di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (4/1).

Ia memandang, selama ini, proses laporan lembaga survei adalah prosedur normal sebagai dokumen korporasi dan pemenuhan persyaratan yang diminta importir.

"Ada atau tidak ada, kami tetap melakukan pengecekan karena itu untuk dokumen kita, untuk pembayaran pajak, untuk cross check kalau ada insecure dengan pihak pembeli. Pihak pembeli pun menginginkan adanya lembaga survei karena dianggap sebagai verifikator independen," jelasnya.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya