Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa dua komoditas ekspor akan dibebaskan dari kewajiban Laporan Surveyor (LS). Kedua komoditi tersebut ialah Crude Palm Oil (CPO) dan gas yang diekspor melalui pipa.
"Paling arahnya dua ya, yaitu CPO dan pipa gas. Pipa gas ngapain disuruh LS. Mau ngukur pakai apa? Itu ngga perlu kan," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/2).
Namun, Darmin masih enggan memprediksi lebih lanjut berapa potensi peningkatan ekspor paska penghapusan kewajiban LS tersebut.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa memang awalnya ada empat komoditi yang akan dibebaskan dari kewajiban LS. Hanya saja, dua komoditi baik CPO maupun gas yang diekspor melalui pipa yang akan direalisasikan.
"Untuk kayu sama rotan masih kita tinjau," katanya.
Baca juga: Wajib Laporan Lembaga Surveyor Hanya Bebani Kegiatan Ekspor
Saat ditanyakan berapa potensi peningkatan ekspor dengan adanya kemudahan tersebut, Oke mengaku pihaknya masih belum merinci hal tersebut. Ke depannya, diutarakan Oke, akan ada komoditi lain yang akan dibebaskan dari kewajiban LS, seperti mineral.
"Tapi, belum kita rapat lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan empat kelompok komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS.
Empat kelompok komoditi ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS tersebut, yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.
Untuk tahap awal, pada awal Februari 2019 ini akan segera dilakukan penghapusan kewajiban LS untuk dua komoditi, yaitu CPO dan gas yang diekspor melalui pipa.
Sebagai informasi, langkah pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor salah satunya adalah melakukan simplifikasi prosedur ekspor. Hal itu dilakukan untuk menurunkan biaya dan waktu proses ekspor. Salah satu kebijakan dalam simplifikasi prosedur tersebut adalah dengan mengurangi komoditi yang wajib LS.
Kebijakan tersebut diputuskan atas hasil rapat koordinasi tingkat menteri antara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama kementerian terkait, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 24 Januari 2019.
Rakor tersebut memutuskan kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek melalui simplifikasi prosedur ekspor dan efisiensi logistik. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved