Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH tengah mengkaji pencabutan ketentuan wajib laporan dari lembaga surveyor dalam kegiatan ekspor beberapa komoditas seperti produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan pipa gas. Langkah itu dilakukan lantaran selama ini proses laporan surveyor kerap memperlambat dan menambah biaya kegiatan ekspor.
Dalam pelaksanaannya, surveyor bertugas untuk memastikan pelaku usaha sudah mengantongi dokumen izin ekspor dan menaati ketentuan ekspor lainnya. Namun, yang menjadi persoalan, verifikasi persyaratan sebelum ekspor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Artinya, eksportir perlu melewati dua prosedural survey sebelum akhirnya bisa menjual produk ke luar negeri.
Baca juga: Pameran di AS, Alat Musik Indonesia Raup US$1,3 Juta
"Kalau tidak perlu ya tidak usah. Itu kan hanya menambah prosedur," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (4/1).
Hanya saja, lanjut Darmin, memang ada beberapa komoditas yang perlu melalui pengecekan surveyor terlebih dahulu lantaran merupakan persyaratan mutlak dari pemerintah pihak pengimpor.
"Atau untuk produk yang memang perlu ada surveyor seperti tambang. Kita kan harus tahu kadarnya dan itu harus persis jadi tetap diberlakukan. Tapi kalau tidak perlu, tidak diperlukan, ya tidak diberlakukan," jelas Darmin.
Sejauh ini, dua komoditas ekspor yang mungkin akan terlepas dari ketentuan laporan lembaga survey adalah CPO dan pipa gas. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved