Pemerintah Buka Klinik Berusaha di Batam

Nur Aivanni
01/2/2019 17:22
Pemerintah Buka Klinik Berusaha di Batam
(medcom.id)

PEMERINTAH membuka Klinik Berusaha di Batam, Kepulauan Riau. Klinik tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri, ekspor, konsumsi dan belanja masyarakat, serta pariwisata khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Klinik tersebut memiliki fasilitas pelayanan berupa penyelesaian dan pengawalan kasus berusaha pada bidang lahan, lingkungan, lalu lintas barang, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.

"Selain mendorong investasi, Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan ekspor sekaligus mengendalikan impor. Ini semua untuk menekan defisit transaksi berjalan kita," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono melalui keterangan resminya dalam acara Peluncuran Klinik Berusaha Batam di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Batam, Jumat (1/2).

Susiwijono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini menyampaikan, khusus untuk Batam, seluruh pemangku kepentingan terus duduk bersama merancang masa depan Batam yang ideal.

"Kita tidak boleh kehilangan momentum. Perbedaan pendapat memang dinamika, ketidakpastian juga masih ada, tapi yakinlah bahwa kita sedang berproses. Semua harus saling percaya bahwa ini untuk Batam yang lebih baik. Peluncuran ini adalah langkah awal yang nyata untuk menyatukan otoritas Batam," tegas Susiwijono.

Baca juga: Ketidakpastian Hukum Hambat Investasi Ke Indonesia

Untuk diketahui, peluncuran Klinik Berusaha di MPP Batam ini merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam sebagai perwujudan amanat Peraturan Presiden 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Klinik Berusaha ini terhubung dengan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di tingkat pusat dan daerah dan juga terhubung ke kelompok kerja Paket Kebijakan Ekonomi melalui protokol komunikasi.

Selain itu, investor dan pelaku usaha di MPP Batam juga dapat memilih layanan sesuai kebutuhannya untuk mengakses layanan Online Single Submission (OSS) baik melalui layanan mandiri, layanan berbantuan, maupun layanan prioritas. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya