Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RAPAT Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP menyetujui menanggalkan label persero. Hal itu sebagai permulaan menghadapi pembentukan holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan dengan Perum Perumnas (Persero) sebagai induknya.
"Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan memperkuat posisi PT PP dalam menciptakan nilai tambah. Kemudian hal itu juga dapat meningkatkan optimalisasi pengembangan bisnis yang akan berdampak besar bagi masyarakat, pemerintah, maupun BUMN serta anggota holding," jelas Direktur Utama PT PP Lukman Hidayat usai menggelar RUPS LB di Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut dia, PT PP akan menjadi anak dari PT Perum Perumnas bersama PT WIKA, PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya. Kemudian dengan pelepasan label persero, maka sebanyak 51% saham Seri B milik PT PP akan dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perum Perumnas sebagai holding, sedangkan saham Seri A PT PP tetap dimiliki oleh pemerintah.
Baca juga: Enam Sektor BUMN Akan Dibuat Menjadi Holding di 2019
Lukman mengharapkan holding ini mampu memberikan banyak manfaat untuk masyarakat, antara lain pemenuhan kebutuhan hunian nasional dengan pola pembiayaan yang beragam untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Hal itu merupakan tujuan pembentukan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan termasuk membangun BUMN yang besar, kuat, efisien dan mempunyai daya saing kuat dalam berhadapan dengan dominasi swasta nasional dan swasta asing.
"Sinergi BUMN sektor perumahan juga akan meningkatkan kemampuan bisnis antarlini usaha sehingga lebih efisien dan memperbesar peluang ketersediaan landbank bagi program pembangunan perumahan nasional untuk mengatasi backlog perumahan," paparnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved