Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.
OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS, dengan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.
Pembaharuan nota kesepahaman bertujuan meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Baca juga: Sistem Keuangan RI Dinilai Normal
Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman antara OJK dengan LPS antara lain meningkatan koordinasi dalam penanganan Bank Sistemik, penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik, pendirian dan pengakhiran Bank Perantara, dan penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk”, serta penerbitan surat berharga.
"Pembaruan MoU juga mencakup penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo, melalui siaran pers resmi, Rabu (30/1).
LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.
Dalam MoU, kedua belah pihak juga meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif, percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
"MoU memberikan dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan dan pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi," tutup Anto. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved