OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melonggarkan aturan kepemilikan tunggal bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membenarkan bahwa sudah ada permintaan dari industri atau bank yang mau mengakuisisi dengan kepemilikan lebih dari satu bank.
"Namun itu bukan berarti akan dipenuhi oleh OJK. OJK berjanji untuk mengkaji dan mencari jalan keluarnya. Tujuannya agar peran perbankan, prudensial dan penyebaran kepemilikan bank juga bisa tercapai," ujar Wimboh dalam paparan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, makna dari aturan kepemilikan tunggal ditujukan supaya semua bank dengan skala besar dan memiliki anak perusahaan bisa terkonsolidasi dengan baik.
Baca juga: 2018, Pergerakan Dana Pihak Ketiga Masih dalam Batas Wajar
Realisasi konsolidasi perbankan sendiri, kata Wimboh, merujuk pada Arsitektur Perbankan Indonesia (API) tahun 2004. Tujuannya memberikan semangat bahwa bank harus kompetitif, untuk bisa bersaing antarbank di Indonesia dan juga dengan bank yang tidak didirikan di Indonesia.
Bila bank tidak bisa kompetitif, dia tidak bisa bersaing. Akibatnya bank memiliki dua pilihan, yaitu terus tidak bersaing lalu menjadi lebih berat benannya atau pre emptive dengan bergabung dengan bank yang skala operasinya lebih besar.
"Konsolidasi ini akan digerakkan market bukan dari regulator. Kami mempersilakan," tukas Wimboh. (OL-3)