Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melonggarkan aturan kepemilikan tunggal bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membenarkan bahwa sudah ada permintaan dari industri atau bank yang mau mengakuisisi dengan kepemilikan lebih dari satu bank.
"Namun itu bukan berarti akan dipenuhi oleh OJK. OJK berjanji untuk mengkaji dan mencari jalan keluarnya. Tujuannya agar peran perbankan, prudensial dan penyebaran kepemilikan bank juga bisa tercapai," ujar Wimboh dalam paparan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, makna dari aturan kepemilikan tunggal ditujukan supaya semua bank dengan skala besar dan memiliki anak perusahaan bisa terkonsolidasi dengan baik.
Baca juga: 2018, Pergerakan Dana Pihak Ketiga Masih dalam Batas Wajar
Realisasi konsolidasi perbankan sendiri, kata Wimboh, merujuk pada Arsitektur Perbankan Indonesia (API) tahun 2004. Tujuannya memberikan semangat bahwa bank harus kompetitif, untuk bisa bersaing antarbank di Indonesia dan juga dengan bank yang tidak didirikan di Indonesia.
Bila bank tidak bisa kompetitif, dia tidak bisa bersaing. Akibatnya bank memiliki dua pilihan, yaitu terus tidak bersaing lalu menjadi lebih berat benannya atau pre emptive dengan bergabung dengan bank yang skala operasinya lebih besar.
"Konsolidasi ini akan digerakkan market bukan dari regulator. Kami mempersilakan," tukas Wimboh. (OL-3)
Rapat yang digelar pada Senin (28/1) kemarin pukul 16.30 WIB hingga 23.00 WIB membahas seluruh kondisi perekonomian, moneter, fiskal, pasar keuangan, lembaga jasa keuangan dan penjaminan simpanan.
Pelaksanaan pesta demokrasi yang berlangsung dengan aman dan damai turut serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan.
KSSK melihat bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah mempertahankan momentum pertumbuhan serta memperbaiki current account deficit (CAD) di tengah melemahnya perekonomian global.
Risiko sistemik yang dimaksud, kata Menkeu, ditunjukkan dengan memburuknya indikator ekonomi dan keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II- 2020 masih normal meskipun kewaspadaan meningkat di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved