Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melonggarkan aturan kepemilikan tunggal bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membenarkan bahwa sudah ada permintaan dari industri atau bank yang mau mengakuisisi dengan kepemilikan lebih dari satu bank.
"Namun itu bukan berarti akan dipenuhi oleh OJK. OJK berjanji untuk mengkaji dan mencari jalan keluarnya. Tujuannya agar peran perbankan, prudensial dan penyebaran kepemilikan bank juga bisa tercapai," ujar Wimboh dalam paparan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, makna dari aturan kepemilikan tunggal ditujukan supaya semua bank dengan skala besar dan memiliki anak perusahaan bisa terkonsolidasi dengan baik.
Baca juga: 2018, Pergerakan Dana Pihak Ketiga Masih dalam Batas Wajar
Realisasi konsolidasi perbankan sendiri, kata Wimboh, merujuk pada Arsitektur Perbankan Indonesia (API) tahun 2004. Tujuannya memberikan semangat bahwa bank harus kompetitif, untuk bisa bersaing antarbank di Indonesia dan juga dengan bank yang tidak didirikan di Indonesia.
Bila bank tidak bisa kompetitif, dia tidak bisa bersaing. Akibatnya bank memiliki dua pilihan, yaitu terus tidak bersaing lalu menjadi lebih berat benannya atau pre emptive dengan bergabung dengan bank yang skala operasinya lebih besar.
"Konsolidasi ini akan digerakkan market bukan dari regulator. Kami mempersilakan," tukas Wimboh. (OL-3)
Dinamika ekonomi pada triwulan IV 2025 masih dipengaruhi oleh ketegangan perang dagang Amerika Serikat (AS)-Tiongkok, serta penurunan suku bunga The Fed yang lebih agresif.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
KSSK menegaskan stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan III 2025 tetap terjaga, sekaligus mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi.
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas kredit tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,22% dan NPL net sebesar 0,84%.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal III 2024 tetap terjaga di tengah tantangan dan dinamika pasar keuangan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved