Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Jokowi Teken Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Indonesia

Nur Aivanni
25/1/2019 12:00
Jokowi Teken Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Indonesia
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 10 Januari 2019.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

DHE SDA adalah yang berasal daru hasil barang ekspor, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia adalah melalui penempatan di dalam Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

"Penempatan DHE SDA dalam rekening DHE SDA ini wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor," bunyi PP tersebut sebagaimana dikutip dalam situs resmi setkab.go.id, Jumat (25/1). 

Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa bunga deposito yang dananya bersumber dari rekening khusus DHE SDA akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Baca juga: Cadangan Devisa Indonesia Meningkat Bukti Ekonomi Indonesia Stabil

 

Lebih lanjut, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Sementara, pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. 

"Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing," bunyi Pasal 7 yang tertuang dalam PP tersebut.

Dalam hal escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya PP ini, eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 hari sejak PP diundangkan.

Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan ekspor barang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sementara, pengawasan atas pelaksanaan kewajiban atas pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dan penggunaan DHE SDA dilakukan oleh Bank Indonesia. Sedangkan, pengawasan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK didapati eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, eksportir dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud adalah denda administratif, tidak dapat melakukan ekspor dan/atau pencabutan izin usaha. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya