Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU Migas Masih Perlu Kajian Mendalam

Nur Aivanni
23/1/2019 16:07
RUU Migas Masih Perlu Kajian Mendalam
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas mengenai RUU Minyak dan Gas Bumi. Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar RUU yang menjadi inisiatif DPR itu dikaji dengan cermat dan hati-hati agar RUU tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Minyak dan gas bumi adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi juga tidak terbarukan, maka RUU ini juga harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional kita," kata Jokowi saat membuka ratas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1).

Baca juga: AAUI Siap Jalankan Wajib Asuransi Nasional untuk Ekspor Sawit dan Batu Bara

Lebih lanjut, Presiden meminta RUU tersebut nantinya harus bisa mendorong produksi migas sekaligus mendukung penguatan kapasitas nasional, penguatan industri dalam negeri dan investasi sumber daya manusia di industri migas.

"Saya menekankan agar melalui pembentukan UU ini juga kita jadikan sebagai momentum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana dan bisa berkelanjutan," tuturnya.

Usai ratas, sejumlah menteri enggan menyampaikan lebih lanjut bagaimana hasil ratas tersebut. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Itu nanti tunggu Pak Jonan deh," kata Darmin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam ratas tersebut.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa pembahasan RUU Migas masih perlu pembahasan lebih lanjut. Ia pun enggan mengutarakan secara rinci apa yang menjadi pembahasan di dalam ratas. "Perlu pengkajian lebih dalam lah," ucapnya.

Saat ditanyakan apakah nantinya akan dibentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan mengurus kegiatan hulu dan hilir migas, Soetjipto mengatakan masih belum mengetahui bagaimana bentuknya. "Belum tahu bentuknya seperti apa," katanya.

Baca juga: Pemerintah Dituntut Benahi Produktivitas Gula Nasional

Saat ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Darmin mengatakan bahwa RUU Migas tersebut masih perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya, ada perubahan-perubahan yang cukup signifikan yang diusulkan. Namun, Darmin tidak merinci apa saja perubahan yang dimaksud.

"Kalau tanpa kajian itu berisiko sehingga belum ada keputusannya, dipelajari dulu. Mestinya dibuat lah naskah akademiknya yang bagus, supaya jelas kalau ada perubahan mendasar itu," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya