DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian penerimaan pajak 2015 yang disumbang dari diskon tarif pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap sebesar Rp20 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi dari target, yakni Rp10 triliun pada 2015.
Langkah ekstensifikasi ini merupakan murni upaya DJP untuk mengejar penerimaan pajak non migas tahun lalu yang menembus Rp1.005 triliun sampai periode 31 Desember 2015 atau Rp1.011,16 triliun hingga 10 Januari 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerimaan pajak non migas sebesar Rp1.011,16 triliun itu tumbuh sebesar 12 persen dibanding realisasi 2014. Salah satunya disumbang dari program revaluasi aset yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta maupun Wajib Pajak (WP) Pribadi.
"Revaluasi aset berhasil mendatangkan tambahan penerimaan sampai Rp20 triliun pada 2015. Perusahaan yang ikut menggunakan fasilitas tarif pajak tiga persen," ujar Bambang di Jakarta Selatan, kemarin.
Sebelum ada program tersebut, kata Bambang, BUMN, perusahaan swasta maupun wajib pajak orang pribadi kurang antusias mengikuti revaluasi aset karena dikenakan pungutan tarif pajak 10 persen atas revaluasi aset. Sehingga perusahaan harus membayar pajak cukup besar, dan akhirnya mengganggu arus kas perusahaan.
"Tapi revaluasi aset bukan paksaan, melainkan sifatnya sukarela. Karena yang dapat untung kan perusahaan, modal bertambah dengan revaluasi aset sehingga ekspansi lebih besar. Jadi bukan seolah-olah nodong suruh bayar (pajak) tapi perusahaan tidak dapat untung. Ini program win-win," ujar mantan Dekan FE-UI itu.
Menurutnya perbankan yang ikut revaluasi aset senang karena rasio kecukupan modalnya bertambah lebih dari 20 persen. Arus kas keuangan PT PLN (Persero) bahkan terbantu dengan revaluasi aset ini.
"Revaluasi aset sebagian besar sudah dilakukan tahun ini. Tapi masih ada peluang di 2016. Karena sifatnya sukarela, jadi kita tetap melakukan sosialisasi, karena ada sebagian BUMN yang belum sempat revaluasi," jelas Bambang.
Sementara itu, Plt Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, penerimaan dari revaluasi aset Rp20 triliun terdiri dari Rp10 triliun dari BUMN, Rp9 triliun dari swasta dan sisanya dari WP Pribadi. (Q-1)