Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Keluarkan PP untuk Kemudahan Perpajakan di KEK

Angga Bratadharma
11/1/2016 00:00
Pemerintah Keluarkan PP untuk Kemudahan Perpajakan di KEK
(Antara)
PEMERINTAH memandang perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan. Hal ini dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada KEK dan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Mengutip laman resmi Setkab, Senin 11 Januari, atas dasar itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam PP itu disebutkan fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi badan usaha serta pelaku usaha di KEK meliputi: perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan; dan perizinan dan nonperizinan.

Adapun bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi: bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan bidang usaha yang merupakan kegiatan lainnya di luar kegiatan utama KEK.

"Bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK, dengan meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait," bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP tersebut.

Menurut PP ini, badan usaha dan pelaku usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa: Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau kepabeanan dan/atau cukai.

Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut: memiliki penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, harus memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan membuat batas tertentu areal kegiatan KEK. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya