Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kemenaker Minta Perusahaan dan Pekerja Tingkatkan K3

Andhika Prasetyo
16/1/2019 09:45
Kemenaker Minta Perusahaan dan Pekerja Tingkatkan K3
(ANTARA/Muhammad Iqbal)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Sepanjang 2018, berdsarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat ada 157.313 kasus kecelakaan kerja, termasuk dalam kategori kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja dan pulang dari tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai angka tersebut tergolong tinggi sehingga harus dapat diturunkan pada tahun ini.

Hanif mengatakan salah satu penyebab tingginya kecelakaan kerja adalah masih kurangnya kesadaran dari pengusaha dan pekerja itu sendiri akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Di satu sisi, pengawasan K3 di perusahaan belum berjalan optimal. Di sisi lain, kesadaran para pekerja juga belum sampai pada titik ideal," ujar Hanif melalui keterangan resmi, Selasa (15/1).

Pemahaman para pekerja yang minim akan K3 pun tidak terlepas dari masih rendahnya jenjang pendidikan akhir sebagian besar tenaga kerja.

Baca juga: Kemenperin Siapkan Pabrik Baterai Litium

Berdasarkan BPS, dari total 131 juta angkatan kerja nasional, sebanyak sebanyak 58,76% di antara mereka adalah tamatan SD dan SMP.

"Maka dari itu, edukasi dan pengawasan harus terus ditingkatkan karena kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional," jelasnya.

Kendati kecelakaan kerja akan menurun pada era industri 4.0 lantaran pemanfaatan teknologi akan semakin dikedepankan, ia tidak ingin pengusaha dan pekerja mengendurkan penerapan dan pengawasan K3.

"K3 ini harus tetap menjadi prioritas semua perusahaan. Semua pihak melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. K3 diterapkan bukan semata karena diaudit, bukan karena atasan datang untuk inspeksi. Itu harus dilaksanakan sebagai bagian dari seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja," tegas Hanif. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya