Benahi Administasi Pajak sebelum Jalankan Tax Amnesty
Nuriman Jayabuana
20/12/2015 00:00
(Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan otoritas pajak mesti sanggup membenahi administrasi sistem perpajakan sebelum memberlakukan aturan pengampunan pajak. “Saya tetap selalu menganggap yang diperlukan itu perubahan adminsitrasi perpajakan,†ujar dia.
Menurut Darmin, Ditjen Pajak perlu meningkatkan pengawasan internal melalui peningkatan sistem informasi. Tanpa peningkatan sistem pengawasan tersebut, menurutnya, akan sulit memantau petugas pajak nakal yang kolusif.
“Saya mantan Dirjen Pajak, saya tidk pernah berhasil membuat IT berhasil untuk dimasukan ke sistem pemeriksasan. Sempat dulu usulkan ke DPR, malah gagasan ini ditolak,†jelasnya.
Pengawasan internal, menurutnya, begitu diperlukan. Sebab begitu banyak transaksi gelap dari pengemplang pajak kepada petugas pemeriksa pajak.
“Masalah utama di pajak itu pemeriksaan. Kalau ga ketangkap basah ga akan ketauan dia korupsi, belum jadi penerimaan negara sudah jadi penerimaan dia. Saya waktu jadi Dirjen Pajak itu merasakan betul apa yang dikerjakan orang-orang seperti itu di bawah.â€
Selain itu, dia menegaskan Direktorat Jenderal Pajak harus semakin cepat mengejar data wajib pajak, terutama wajib pajak perorangan.Sebab selama ini komposisi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan hanya menyumbang tak sampai 10 persen dari total penerimaan pajak.Darmin menekankan, sulit bagi Ditjen Pajak mengetahui potensi yang harusnya didapatkan tanpa memegang data wajib pajak yang memadai.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai isu pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak yang digaungkan jauh sebelum pembahasan aturannya di parlemen merupakan salag satu penyebab penerimaan pajak tahun ini tak mencapai target.
"Akibat isu tersebut banyak pengusaha yang memilih menunda bayar pajak, dan cenderung menunggu tax amnesty diberlakukan," ujar dia.(Q-1)