Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodasi Go-Jek sebagai angkutan moda transportasi. Menurut dia, pemerintah harus fleksibel mengikuti perkembangan zaman.
"Peraturan harus yang mengikuti perkembangan e-commerce dunia digital yang sangat eksponensial. Itu harus diikuti karena setiap hari berubah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Triawan mengatakan Go-Jek dan aplikasi sejenis lainnya merupakan hasil industri kreatif karya anak bangsa. Artinya, kata dia, industri itu harus dilindungi dengan peraturan pemerintah setingkat undang-undang. Dia meminta Kementerian Perhubungan membuat regulasi yang mengakomodasi layanan moda transportasi berbasis aplikasi digital.
Kepada pelaku industri transportasi konvensional, Triawan mengimbau untuk tidak khawatir terhadap persaingan dengan bisnis transportasi digital. Meski memang aplikasi digital transportasi lebih murah ketimbang konvensional, Triawan menyebutkan, ke depannya bisnis digital juga akan menaikkan tarif.
"Tak perlu khawatir terjadi persaingan tak sehat. Ini kan mereka baru promosi, nanti ketika bisnis usahanya sudah dewasa, maka mereka akan menaikkan harga, bahkan lebih mahal daripada taksi," tandas Triawan. (Q-1)