Tiga Pegawai Kantor Pajak Diduga Peras Wajib Pajak
Budi Ernanto
16/12/2015 00:00
(Dok MI)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pegawai kantor pajak yang diduga memeras wajib pajak. Ketiganya ditangkap di Jakarta Barat pada pekan lalu.
Ketiga pegawai pajak itu diduga meminta uang kepada wajib pajak agar yang bersangkutan bebas pajak. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penggeledahan di dua kantor pajak di Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan di Suku Dinas Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pajak DKI untuk mendapatkan petunjuk lain. Para tersangka kini ditahan. Mereka tidak satu kantor. Belum bisa disebutkan identitasnya,†kata Mujiono, kemarin.
Mujiono menerangkan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pegawai pajak di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara. Pegawai itu diduga menemui seorang wajib pajak.
Kemudian, setelah mendapatkan keterangan dari pegawai yang ditangkap itu, polisi meringkus dua orang pegawai pajak lainnya di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Polisi kini masih mengembangkan kasusnya dan menelusuri siapa saja yang terlibat. (Q-1)