Soal Tarif Listrik, Menteri ESDM: PLN tidak Laksanakan Permen
Jessica Restiana Sihite
13/12/2015 00:00
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pemerintah pada beberapa waktu yang lalu menyatakan ingin mempertegas formula tarif listrik yang dibeli PT PLN (persero) dari perusahaan listrik swasta yang membangun pembangkit (IPP). Wacana ini lahir akibat tidak patuhnya BUMN listrik tersebut terhadap Peraturan Menteri ESDM No 3/2015 tentang pembelian listrik oleh PLN dari IPP.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan tarif listrik dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil sebenarnya sudah dirinci dalam Permen 3/2015. PLN tinggal melaksanakan kebijakan tersebut.
"Permen 3/2015 ga dilaksanakan, padahal sudah memberi kemudahan buat PLN. Makanya Pak Darmin kemarin merasa (formula tarif listrik) tidak sederhana," ujar Sudirman di Banda Aceh, Sabtu (12/12) malam.
Menurut Sudirman, PLN terlalu mementingkan fungsi korporasi yang mencari keuntungan. Padahal, tugas utama BUMN setrum itu juga memenuhi kebutuhan listrik seluruh masyarakat.
Sudirman mengakui tugas megaproyek pembangkit listrik 35 ribu mw memang memberatkan bagi PLN. Pun, PLN juga harus melakukan efisiensi dalam menjalankan operasinya. Pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) juga menjadi tantangan bagi PLN karena harga minyak dunia sedang melemah.
"Tapi Pak Kuntoro, Komisioner Utama PLN sudah memanggil PLN dan bilang kalau kebijakan pemerintah harus ditaati," tukas Sudirman.
Pihaknya pun dalam pekan depan berencana memanggil seluruh manajemen PLN untuk mendiskusikan tarif listrik tersebut.
Terkait 35 ribu mw, Sudirman menyatakan per 13 Desember 2015, proyek pembangkit listrik yang kontraknya sudah ditandatangani sebesar 9.433 megawatt (mw). Dua pekan mendatang, dia menilai bakal ada penambahan kontrak pembangkit yang akan ditandatangani bersama pemerintah sebesar 2.500 mw.
"PLTU Jawa 7 (Banten) sebesar 2 ribu mw, PLTA Batang Toru (Sumatera Utara) sebesar 510 mw yang akan ditandatangani," ucap Sudirman.
Bila proses itu terealisasi, maka total kontrak pembangkit listrik sampai akhir tahun ini mencapai sekitar 12 ribu mw atau 34,2% dari total target 35 ribu mw.
Sementara proyek fast track program (FTP) I dan II yang molor, diharapkan Sudirman bisa segera masuk dalam sistem ketenagalistrikan. Ia menargetkan 3 ribu mw dari 7 ribu mw bisa masuk ke sistem kelistrikan pada tahun ini. "Sisanya, masih diupayakan agar tercapai," tukasnya.(Q-1)