Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Sistem Pakai Kawasan Hutan Pacu Infrastruktur

Wibowo
13/12/2015 00:00
Sistem Pakai Kawasan Hutan Pacu Infrastruktur
((ANTARA/Kasriadi))
PEMBANGUNAN infrastruktur publik di kawasan hutan akan menggunakan sistem pinjam pakai yang bertujuan mempercepat realisasi pembebasan lahan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mudjiadi mengatakan pemerintah akan merevisi peraturan pemerintah (PP) no 34 tentang pemakaian kawasan hutan. Dalam perubahan regulasi tersebut dijelaskan pemerintah bisa menggunakan sistem pinjam pakai untuk pembangunan infrastruktur publik di kawasan hutan.

Dalam peraturan sebelumnya bahwa pembebasan lahan kawasan hutan menggunakan skema tukar menukar. Regulasi tersebut menghambat sebab pemerintah harus mencari hutan pengganti dengan luas dan lokasi yang sama. "Prosedurnya jelas namun implementasi susah, karena mencari pengganti yang susah, walaupun uang cukup, cari tanah susah," katanya di Bendungan Titab Ularan, Buleleng, Bali, hari ini.

Ia mengatakan revisi PP itu akan memudahkan pembangunan infrastruktur publik karena selama ini pembebasan lahan mengalami hambatan. "Kalau ada terobosan keluar, bisa lebih cepat pelaksanaan," ungkap Mudjiadi.

Menurutnya kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik tetap menjadi aset Kementerian Kehutanan. Pemanfaatan selama infrastruktur publik tetap berfungsi.

Adapun infrastruktur publik yang bisa memanfaatkan kawasan hutan dengan skema pinjam pakai, antara lain bendungan, transmisi, pipa gas, jalan tol.

 
Mudjiadi menargetkan revisi PP itu rampung tahun 2015. Sebelumnya, Kementerian PUPR dan Kementerian Kehutanan sudah melaksanakan rapat bersama mengenai regulasi baru tersebut. "Karena yang neken (tanda tangan) tinggal Pak Presiden," terangnya.

Bila kawasan hutan menggunakan skema pinjam pakai, maka pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik di non hutan menggunakan Undang-Undang No 2 yang penetapan lokasi oleh Gubernur. Setelah itu dilakukan penilaian (appraisal).

Tambah 65 bendungan

Pemerintah memiliki rencana membangun 65 bendungan sampai 2019 dengan nilai Rp70 triliun. Saat ini Kementerian PUPR memiliki 214. "Sampai 2019 kita harapkan 29 waduk selesai, dan sisanya sekitar 36 selesai sampai 2022," ujar Mudjiadi.

Target 65 bendungan, terdiri dari 16 bendungan yang merupakan lanjutan dan 49 bendungan baru.

Untuk membangun 65 bendungan dibutuhkan lahan 50 ribu hektar (ha), terdiri kawasan hutan 13.700 ha, dan hak milik 36.300 ha. Dari fasilitas tersebut bisa menampung 6,7 miliar meter kubik dengan manfaat irigasi kepada 490 ribu ha.

Pembangunan bendungan akan didominasi di Jawa dengan 24 waduk yang volume tampung 2,67 miliar kubik dengan manfaat irigasi 226,37 ribu ha. Sedangkan Sumatra dengan 12 waduk yang volume tampung 1,049 miliar dengan manfaat irigasi 108 ribu ha.

Lalu di Kalimantan dibangun 5 bendungan dengan volume tampung 916,57 juta meter kubik dengan manfaat irigasi 33 ribu ha. Di Bali terdapat 3 bendungan dengan manfaat irigasi 7.586 ha dan volume tampung 29,6 juta meter kubik. Sementara Nusa Tenggara Barat (NTB) dibangun 4 bendungan dengan manfaat irigasi 12,134 ribu ha dan volume tabungan 99,92 juta meter kubik. Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 5 bendungan dengan manfaat 7.666 ha utk irigasi dan tampungan 56,07 juta meter kubik. Kemudian Sulawesi ada 11 bendungan dengan manfaat irigasi 91,38 ribu dan volume total 1,89 miliar meter kubik. Lalu Maluku ada 1 bendungan dengan manfaat irigasi 2.900 ha dan volume tampung 15 juta meter kubik.

Mudjiadi juga mengungkapkan Kementerian akan meningkatkan rasio sawah yang teririgasi dari bendungan menjadi 16%. Saat ini hanya 11% (900 ribu ha) dari total irigasi 7,2 juta ha. Sementara sisanya dari sungai yang tergantung musim. "Jadi jangan banyak produksi beras terantung dari iklim," ucapnya.

Berdasarkan data bahwa 85% produktivitas beras nasional dari sawah beririgasi.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya