MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman marah dan memperingatkan manajemen Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) dan lima perusahaan besar (the big five company) yang menandatangani kesepakatan IPOP agar mematuhi surat resmi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perkebunan.
“Nanti kita cek, nanti kami mau rapim, nanti kita cek. Kemudian kita konsolidasi,†ujar Mentan di Jakarta, kemarin. Mentan pun kaget ketika diberi informasi bahwa hingga saat ini lima perusahaan besar tersebut tetap menolak minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan tandan buah segar (TBS) dari perusahaan sedang dan kecil yang dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam IPOP. Padahal perusahaan menengah dan kecil tersebut selama ini membeli TBS dari petani.
Menurut Amran, konsen pemerintah adalah memberikan perlindungan kepada petani, sehingga dengan demikian diharapkan kesejahteraan petani bisa meningkat. Namun, adanya IPOP di Indonesia ini justru bertentangan dengan upaya Kementan dalam rangka mendorong kesejahteraan petani.
Sebab lima perusahaan raksasa kelapa sawit, yakni Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Asian Agri, Musim Mas, serta Golden Agri Resources tetap tidak mau membeli CPO dari perusahaan menengah dan kecil yang dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam IPOP.
Padahal CPO yang diolah perusahaan menengah dan kecil tersebut mayoritas menyerap TBS dari petani. “Kita harus memperhatikan petani kecil dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, nanti kita cek (di lapangan),†kata Amran.
Amran menyebutkan, soal standarisasi perkebunan kelapa sawit harus mengacu kepada Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), system standarisasi yang dibuat Pemerintah Indonesia. Apalagi, standarisasi ISPO ini sifatnya wajib bagi semua perusahaan sawit di Indonesia.
Terkait dengan ISPO, kata Amran, pemerintah Indonesia dengan Malaysia sepakat menyelaraskan ISPO dengan Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO), yang nantinya akan digabung menjadi satu standar.
Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga sepakat membentuk organisasi Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk menjaga stabilitas harga sawit, dan mempromosikan keuntungan dari industri minyak kelapa sawit serta turunannya.
Dirjen Perkebunan Gamal Nasir pun kaget mendengar informasi bahwa kelima perusahaan besar tersebut hingga kini tetap menolak membeli CPO dari perusahaan yang dinilai melanggar aturan IPOP. “Oh ya, nanti kita cek. Karena saya sudah surati mereka agar menunda IPOP. Nanti saya panggil mereka,†kata Gamal di kantornya, kemarin.
Namun, kata Gamal, perusahaan besar yang menandatangani kesepakatan IPOP tersebut akan menarik diri alias keluar dari kesepakatan IPOP. Sebab, lanjut Gamal, mereka pun juga terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut untuk mengamankan pasarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Gamal Nasir telah mengirim surat resmi kepada manajemen IPOP Indonesia dan kepada the big five company penandatangan IPOP. Surat tersebut intinya memerintahkan manajemen IPOP Indonesia dan lima perusahaan raksasa tersebut agar menunda pelaksanaan IPOP yang berlaku di Indonesia sejak awal tahun 2015 ini.
Langkah tersebut dilakukan demi menegakkan kedaulatan negara serta tidak terpasung kemauan Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) dalam bisnis kelapa sawit. Pasalnya, konsekuensi atas perjanjian yang diteken September 2014, mereka tak bisa membeli TBS serta CPO yang tak ramah lingkungan, sebagaimana syarat IPOP.
Ini akan membuat petani dan perusahaan sawit kecil merugi, bahkan gulung tikar lantaran produknya tak ada yang membeli. Apalagi, lima perusahaan itu menampung 80%-85% dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk TBS dari 4,5 juta sawit petani.
Salah satu perusahaan sawit yang terkena dampak negatif pemberlakuan IPOP adalah PT Mopoli Raya. Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sumatera Utara dan Aceh ini produk CPO-nya ditolak oleh lima perusahaan besar tersebut.
“Surat dari Dirjen Perkebunan itu tidak dilaksanakan oleh mereka. Buktinya, CPO kami tetap saja ditolak. Terpaksa kami jual ke perusahaan lain di luar mereka. Padahal kami juga menyerap TBS petani,†ujar Board Member PT Mopoli Raya Sabri Basyah. (E-2)