Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Notasi Khusus Pada Emiten Bermasalah Mulai Berlaku

Fetry Wuryasti
27/12/2018 20:35
Notasi Khusus Pada Emiten Bermasalah Mulai Berlaku
(ANTARA)

BURSA Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerapkan I-Suite atau pemberian notasi khusus kepada emiten-emiten bermasalah. I-Suite dibuat oleh bursa untuk memberikan perlindungan kepada investor.

Dikutip dari laman BEI, 27 Desember 2018, bursa menerapkan tujuh notasi khusus atau 'tato' kepada emiten-emiten yang bermasalah. Notasi khusus itu dibubuhkan di belakang kode emiten.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi membenarkan penerapan notasi khusus tersebut.

"Yang jelas perlindungan investor tujuan utamanya. Yang kedua buat emiten harus comply aturan kalau tidak ya banyak tatonya," kata Inarno di Jakarta, Kamis (27/12).

Berikut notasi-notasi yang yang diterapkan bursa:

B = adanya permohonan pernyataan pailit

M = adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

S = laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha

E = laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif

A = adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari akuntan publik

D = adanya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dari akuntan publik

L = perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan

Per 27 Desember 2018, bursa memberikan notasi khusus kepada 38 emiten bermasalah. Dari 38 emiten tersebut sebanyak 28 emiten diberikan notasi 'E' alias laporan keuangan terakhir emiten yang bersangkutan menunjukkan ekuitas negatif. Notasi khusus 'E' merupakan notasi terbanyak yang diberikan bursa kepada emiten bermasalah.

Tidak hanya satu notasi, bursa juga memberikan dua notasi kepada emiten-emiten bermasalah. Contoh emiten yang mendapat dua notasi adalah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

AISA diberikan kode AISA.ML yang artinya emiten tersebut tercatat adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan belum menyampaikan laporan keuangan. Adapun ENRG diberikan notasi ENRG.EL yang artinya laporan keuangan emiten tersebut menunjukan ekuitas negatif serta belum menyampaikan laporan keuangan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna belakangan menyatakan, terkait perusahaan tercatat dengan notasi khusus, data yang diolah pada Kamis (27/12) dicabut dari situs pada pukul 15.00 dan akan disampaikan lebih lanjut pada Jumat (28/12) sebelum jam perdagangan sesi 1 dimulai. "Yang tadi baru uji coba untuk mengirimkan data ke website," jelas Nyoman. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya