Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Axa Mandiri Bayarkan Klaim Korban Lion Air JT610

Antara
12/12/2018 10:20
Axa Mandiri Bayarkan Klaim Korban Lion Air JT610
Suasana penyerahan 16 jenazah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018). ((Illustrasi -- ANTARA News/Ricky Prayoga)

PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) membayarkan klaim kepada pemegang polis atau ahli waris dari nasabah korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Direktur AXA Mandiri Henky Oktavianus mengatakan, pihaknya turut prihatin atas musibah kecelakaan pesawat terbang komersial yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Saya mewakili manajemen dan karyawan AXA Mandiri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Pascamendapatkan informasi mengenai kecelakaan tersebut, AXA Mandiri secara proaktif menindaklanjuti temuan dan mencari informasi mengenai kemungkinan adanya nasabah kami yang menjadi korban kecelakaan tersebut," ujar Henky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/12).

Dari hasil penelusuran informasi tersebut, perusahaan telah menyerahkan klaim asuransi senilai lebih dari Rp1,5 miliar kepada pemegang polis atau ahli waris dari empat orang nasabah musibah kecelakaan Lion Air JT 610.   

Dari jumlah tersebut, klaim senilai Rp1,14 miliar diberikan kepada satu orang pemegang polis atau ahli waris sebagai manfaat uang pertanggungan dari produk asuransi jiwa. Total pembayaran klaim tersebut berpotensi bertambah mengingat proses pembayaran klaim masih berlanjut untuk beberapa nasabah AXA Mandiri korban Lion Air JT 610 lainnya. 

Baca juga: BKSAP DPR Kunjungi Proyek Digital di Batam

AXA Mandiri berkomitmen untuk mempercepat proses dan pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris atau keluarga korban.
    
Henky menambahkan, AXA Mandiri juga telah memberikan manfaat berupa "premium-waiver" atau pembebasan kewajiban pembayaran premi, kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut. Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. 

Perusahaan berharap agar segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah.

"Kami berharap manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya. Kami akan terus secara aktif melakukan pengkinian data mengenai nasabah AXA Mandiri yang menjadi korban kecelakaan ini," ujar Henky.
     
Sebelumnya, AXA Mandiri juga telah menyerahkan klaim senilai Rp2,3 miliar kepada 19 orang nasabah yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, serta menyerahkan Rp813 juta kepada nasabah yang terdampak bencana gempa bumi di Lombok sebagai nilai pengembalian investasi (redemption).
   
Ia menuturkan, proses pembayaran klaim menjadi salah satu faktor nasabah memilih solusi perlindungan yang tepat. Dengan kejadian ini, lanjut Henky, menjadi pelajaran yang cukup berharga bahwa peran asuransi sangat penting dalam menghadapi risiko kehidupan yang tidak pasti.      

Menurut Henky, pembayaran klaim ini merupakan bentuk komitmen AXA Mandiri untuk terus mengedepankan layanan kepada setiap nasabah serta bukti kehadiran perusahaan kepada nasabah terutama saat berada di situasi yang genting dantak terduga, salah satunya kondisi pascaterjadi musibah.
    
"Potensi inilah yang mendorong kami untuk terus mengembangkan solusi perlindungan agar kami dapat menjawab setiap kebutuhan nasabah di segala kondisi, sehingga tujuan perusahaan untuk memberdayakan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hidup yang lebih baik dapat terpenuhi," ujar Henky. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya